KBR, Jakarta- Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu hasil laporan audit kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH). Hal tersebut dikatakan Komjen Pol Budi Waseso di kantor Mabes Polri, Jumat (7/8/2015). Saat ini pihak bareskrim juga telah mengirim petugas penyidik guna memeriksa tersangka Honggo Wendratmo (HW), bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Singapura.
"Belum, masih berjalan saja. Pemeriksaan masih jalan tim saya hari ini berangkat ke singapur untuk menindaklanjuti kasus kondensat ini," katanya, Jumat (7/8/2015).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat telah selesai, tetapi masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk nantinya diserahkan kepad Kejaksaan Agung. Pemeriksaan oleh BPK dilakukan kerena adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
Editor: Malika