Bagikan:

BPK belum berikan hasil audit kasus korupsi kondensat

Bareskrim telah mengirim petugas penyidik guna memeriksa tersangka Honggo Wendratmo (HW), bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Singapura.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 07 Agus 2015 14:49 WIB

Author

Nurjiyanto

BPK belum berikan hasil audit kasus korupsi kondensat

Ilustrasi audit BPK. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Bareskrim Polri hingga kini masih menunggu hasil laporan audit kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono (RP) dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH). Hal tersebut dikatakan Komjen Pol Budi Waseso di kantor Mabes Polri, Jumat (7/8/2015). Saat ini pihak bareskrim juga telah mengirim petugas penyidik guna memeriksa tersangka Honggo Wendratmo (HW), bekas Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Singapura.

"Belum, masih berjalan saja. Pemeriksaan masih jalan tim saya hari ini berangkat ke singapur untuk menindaklanjuti kasus kondensat ini," katanya, Jumat (7/8/2015).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat telah selesai, tetapi masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk nantinya diserahkan kepad Kejaksaan Agung. Pemeriksaan oleh BPK dilakukan kerena adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

Editor: Malika

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending