BERITA
Bawaslu Akui Rekomendasi ke KPU Tidak Ada Payung Hukum
"Anggota Bawaslu, Nasrullah menyebut satu-satu peraturan yang bisa dikaitkan dalam permasalahan ini adalah undang-undang 8 Tahun 2015 pasal 201 tentang pemilihan kepala daerah. "
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui tidak ada landasan hukum yang pasti terkait pemberian rekomendasi perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya saja kata Anggota Bawaslu, Nasrullah, kondisi ini sangat mendesak dan pemerintah memperbolehkan pihaknya mengeluarkan rekomendasi tersebut. Kata dia, alasan mendesak tersebut diantaranya adalah soal hak konstitusional setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Selain itu adalah soal efisiensi dan efektifitas anggaran.
“Mengeluarkan posisi diskresi ini murni
sebuah kebijakan yang diambil. Namanya diskresi itu tidak ada dasar hukumnya.
(Rawan digugat gak pak?) Apanya, anda mau menggugat apa dalam diskresi. Kalau
uji materi itu kalau ada payung hukumnya tapi kalau diskresi posisinya itu
memang murni karena kebijakan. Sepanjang kebijakan itu tidak ada yang dirugi
dan mengakomodir kepentingan rakyat,” ujarnya kepada wartawan di kantor
Bawaslu, Jumat (7/8/2015).
Anggota Bawaslu, Nasrullah
menambahkan, satu-satu peraturan yang bisa dikaitkan dalam permasalahan ini
adalah undang-undang 8 Tahun 2015 pasal 201 tentang pemilihan kepala
daerah. Sebelumnya KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu terkait perpanjangan masa pendaftaran calon
kepala daerah di tujuh kabupaten kota yang hanya memiliki satu calon kepala
daerah.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, masa perpanjangan
pendaftaran hanya dilakukan tiga hari mulai tanggal 9 hingga
tanggal 11 agustus mendatang.
Editor: Malika
- KPU
- Pilkada serentak
- Rekomendasi Bawaslu
- Calon Tunggal
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!