BERITA

Badan Ekonomi Kreatif Fokus Benahi Regulasi Kusut

"Selain peraturan tabrakan, ada pula masalah bea masuk dan perpajakan"

Rio Tuasikal

Badan Ekonomi Kreatif Fokus Benahi Regulasi Kusut
Logo Badan Ekonomi Kreatif. (Sumber: Twitter)

KBR, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif akan fokus membenahi peraturan-peraturan ekonomi kreatif yang tumpang tindih. Ketua Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf mengatakan, ekonomi kreatif dalam negeri belum bisa melesat karena terganjal masalah mendasar yaitu belum memiliki undang-undang. Selain peraturan tabrakan, ada pula masalah bea masuk dan perpajakan. Untuk itu kata dia, pemerintah juga perlu segera menyusun Undang-undang Ekonomi Kreatif.

"Ekonomi kreatif ini belum ada undang-undangnya. Itu juga penting. Lalu setiap sub-sektor yang penting juga banyak memerlukan undang-undang," jelas Triawan dalam KBR Pagi, Selasa (4/8/2015) pagi. "Hal-hal seperti itu harus kita jalankan di lima tahun pertama ini. Karena tanpa itu kita akan bekerja tanpa dasar yang kuat," tambahnya.


Selain itu ia juga berharap regulasi dan sistem yang sudah dibuat saat ini jangan sampai diubah pada pemerintahan mendatang. Sebab Indonesia perlu sistem yang stabil. Dia mencontohkan Korea Selatan perlu waktu 12 tahun membenahi sistem, baru bisa menikmati hasilnya saat ini.


Editor: Bambang Hari

  • badan ekonomi kreatif

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!