KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar pecandu narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi terlebih dahulu, sebelum masuk penjara.
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, tujuaanya agar pecandu bebas dari bahaya narkotika. Menurut Anang, selama ini pecandu lebih takut direhabilitasi ketimbang di penjara. Pasalnya ketika direhabilitasi, pecandu tidak lagi mengkonsumsi obat- obatan terlarang. Sedangkan ketika di penjara, masih ada kemungkinan pecandu itu menggunakannya.
"Tentang masalah bagaimana hakim bisa menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Kemudian kalau ada pengguna merangkap pengedar atau bandar itu dihukum rehabilitasi dulu baru dihukum pidana. Misalnya dihukum pidana tiga tahun. Satu tahun dihukum rehabilitasi, dua tahun masuk penjara," ujar Anang Iskandar di Kantor Mahkamah Agung Jakarta.
Selama ini, dalam menjatuhkan hukuman kepada pecandu narkoba, hakim selalu menginginkan agar pecandu itu dihukum penjara. Menurut hakim, hukuman itu bisa menimbulkan efek jera bagi pemakainya.
Infrastruktur Rehabilitasi Narapidana Narkoba
Sementara itu, terkait penanganan narapidana narkoba, Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari meminta Pemerintah menyiapkan infrastruktur pendukung jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang variasi hukuman pidana disetujui untuk dikeluarkan.
Eva Kusuma Sundari mengatakan, infrastruktur itu misalnya rumah sakit untuk rehabilitasi narapidana narkoba yang saat ini jumlahnya minim.
"Ini kan tidak menolong kalau dua puluh persen itu nanti di, misalkan kan tidak seluruh dua puluh persen itu bisa direhab. Ini kan problemnya rehabilitasi yang mana, masak hanya Lido, kan hanya ada dua rumah sakit doang yang bisa, dan apa bisa menampung sekian banyak itu. Saya, aku lebih suka mendorong sebelum ada Perppu itu disiapkan dulu lah kondisinya. Mungkin ada pesantren-pesantren yang sudah melakukan rehabilitasi, atau pun di dapilku itu ada Paguyuban Tembayat, itu juga melakukan rehabilitasi. Ini dulu lah dibereskan sebelum ada Perppu, " kata Eva Kusuma Sundari kepada KBR68H, Selasa (20/8).
Presiden SBY sebelumnya diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang variasi hukuman pidana. Pengamat kebijakan penjara, Gatot Goei mengatakan, langkah ini dinilai bakal mampu menjadi solusi jangka pendek masalah kelebihan kapasitas pada lapas.
Usulan ini mendapat dukungan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemenkumham menilai variasi hukuman pidana, semisal hukuman sosial bisa mengurangi jumlah penghuni penjara di Indonesia. Namun Kementerian Hukum lebih memilih aturan itu dalam bentuk undang-undang ketimbang dalam bentuk Perppu.
Editor: Anto Sidharta
Pentingnya Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar pecandu narkoba dijatuhi hukuman rehabilitasi terlebih dahulu, sebelum masuk penjara.

Selasa, 20 Agus 2013 20:58 WIB

Rehabilitasi, Pecandu Narkoba, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Presiden Didesak Bentuk Tim Independen
Vonis rendah hakim terhadap para terdakwa tidak setimpal dengan kematian 135 orang akibat tragedi Oktober tahun lalu.
Atur Bujet Self-Reward yang (Beneran) Self-Loving
Tips Atur Bujet Self-Reward Aman di Kantong
FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U20, Begini Harapan Gibran
"Jadi tuan rumah laga final pun sudah sangat siap. Pokoknya tugas saya sudah selesai."
Kemenkes Tambah Uang Saku Dokter Magang di Daerah Terpencil
"Kami sedang melakukan review kembali dengan kementerian keuangan untuk bisa memberikan budget tambahan,"
Tekan Kenaikan Harga, Impor Daging Sapi dari Brasil
Berdasarkan pemaparannya, daging sapi impor asal Brasil itu tak bisa digunakan untuk kebutuhan selama puasa Ramadan.
Pengamat: Tak Ada Alasan Tolak Kehadiran Timnas Israel
Menurut Akmal penolakan Timnas Israel ini mengandung muatan politis terlebih lagi kini jelang Pemilu 2024.
Tua Itu Niscaya, tapi Bahagia di Usia Senja Itu Butuh Upaya
Ikhtiar meningkatkan kesejahteraan lansia
FOMO Sapiens : Sugar Daddy dan Perkara Ulah Turis di Bali
Survei aplikasi kencan Seeking Arrangement menyebut jumlah sugar daddy di Indonesia itu paling banyak kedua se-Asia. Kemenparekraf membentuk satgas khusus guna menindak para turis yang berulah di Bali
Permenaker Pemotongan Upah Bakal Digugat Uji Materiil
Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.
Pakar: Investasi Besar Harus Sebanding dengan Pemberdayaan Masyarakat
Seperti, mempersiapkan tenaga kerja penduduk lokal di daerah tujuan investasi.
KontraS Desak Presiden Jokowi Tegur Kepala BIN
Hal itu tak sesuai dengan asas profesionalitas dan netralitas dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Partai Buruh Siapkan Gugatan Uji Materiil Perpu Ciptaker ke MK
Ada sembilan catatan terkait pasal-pasal bermasalah dan merugikan kalangan buruh dalam Perpu Cipta Kerja.
Bantah Ada Mediasi, KPU Ajukan Memori Banding Tambahan ke PN Jakpus
Afifuddin membantah adanya upaya mediasi dari PN Jakarta Pusat dalam menyelesaikan perkara itu. Menurutnya, pihak pengadilan tidak mengadakan mediasi.
Sambut Ramadan, Wapres: Jaga Persatuan, Hindari Provokasi di Tahun Politik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan masyarakat menjaga persatuan, perdamaian dan tidak terprovokasi berita bohong atau diadu domba selama tahun politik.
Ombudsman RI: Kenaikan Harga Bawang Capai 20 Persen, Sudah Tidak Wajar
Kenaikan harga pangan yang sudah tidak wajar yakni pada sektor bawang merah dan bawang putih yang kenaikannya mencapai 20 persen.
Ikatan Pedagang Pasar Kritik Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan
"Ternyata pemerintah cuma pemadam kebakaran saja. Jika harga sudah berterbangan naik baru menggelar operasi pasar."
Ketakutan Setengah Mati akan Kematian
Fobia ini menyebabkan penderitanya merasa takut secara berlebihan terhadap kematian.
Perry Warjiyo Kembali Pimpin BI hingga 2028
Sebelum memimpin BI selama lima tahun belakangan, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018.
Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut
Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut.
Berbagai Protes Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beralasan, Perpu Cipta Kerja dapat menjadi salah satu solusi Indonesia dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 12
Most Popular / Trending