NASIONAL

KPPU Tak Punya Wewenang Periksa Menteri Gita Wirjawan

"KBR68H, Jakarta - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mangkir dari persidangan dugaan kartel bawang putih di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini"

Pipit Permatasari

KPPU Tak Punya Wewenang Periksa Menteri Gita Wirjawan
KPPU, kartel impor bawang, menteri perdagangan, gita wirjawan

KBR68H, Jakarta - Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mangkir dari persidangan dugaan kartel bawang putih di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini. Menurut Kepala Biro Hukum, Kementerian Perdagangan Lasminingsih, KPPU tidak berwenang memeriksa pemerintah terkait dugaan kartel tersebut. Dia menjelaskan, KPPU hanya berhak memeriksa pelaku usaha atau importir.

" Pasal 247 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 246 kementerian perdagangan menjalankan fungsi A perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perdagangan. B pengelolaan barang milikkekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian perdagangan," kata Lasminingsih saat persidangan berlangsung di kantor KPPU.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana menghadirkan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dalam sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha impor bawang. Menteri Gita adalah pihak terlapor yang dituduh membantu segelintir importir untuk mendapatkan surat perpanjangan impor.

Februari hingga Maret lalu, harga bawang putih melonjak hingga empat kali lipat. KPPU menginvestigasi dan menemukan dugaan kongkalikong antar importir dengan cara menahan bawang putih impor di dalam petikemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.

Editor: Doddy Rosadi

  • KPPU
  • kartel impor bawang
  • menteri perdagangan
  • gita wirjawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!