NASIONAL

Djoko Susilo Dituntut Penjara 18 Tahun

"KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM, Djoko Susilo dituntut pidana penjara 18 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta."

Ade Irmansyah

Djoko Susilo Dituntut Penjara 18 Tahun
djoko susilo, simulator sim, tuntutan, portalkbr.com

KBR68H, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM, Djoko Susilo dituntut pidana penjara  18 tahun oleh  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum, Pulung Rinandoro dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 1 Miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. (Baca: Majelis Hakim Tipikor Ragukan Bantahan Djoko Susilo)

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ada didalam penjara dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 32 miliar rupiah dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak cukup maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun", ujarnya saat membacakan tuntutan.


Sementara itu kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku kaget terhadap tuntutan pidana yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya. Menurut dia, Djoko tidak pantas mendapat tuntutan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan itu. Pasalnya dia menilai ada dakwaan yang tidak terbukti di persidangan. Tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan draf pledoi atau pembelaan tuntutan ini.

“Kami akan lampirkan nanti didalam pledoi majelis supaya menjadi bagian dari pledoinya majelis. Itu yang memang kami sikapi dari tim kuasa huku majelis. Untuk memudahkan penyusunan pembelaan ini mejelis kami mohon, entah kami dapat dari jaksa CD seperti yang diberikan ke majelis atau kami kopi dari panitera majelis hakim, itu akan sangat membantu kami”, ujarnya dalam persidangan.

Sebelumnya, Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 32 miliar rupiah dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan simulator SIM pada tahun 2011. Akibatnya, negara merugi hingga 144 miliar rupiah lebih. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan  Djoko Susilo sejak tahun 2003. Dari masa itu hingga 2012, penuntut umum KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan  Djoko mencapai lebih dari 100 miliar.


Editor: Nanda Hidayat

  • djoko susilo
  • simulator sim
  • tuntutan
  • portalkbr.com

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!