NASIONAL

Lili Pintauli Siregar Mengapa Tak Tergeserkan?

"Saya juga curiganya, sepertinya ada yang back-up ini yang berkali kali saya omongin siapa yang back-up Lili, siapa orang yang ada dibalik ini semua."

Resky Novianto

Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (ANTARA FOTO)

KBR, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sidang itu sedianya dijadwalkan pada hari ini (Selasa/ 5/7/2022).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Dewas telah menerima surat dari Pimpinan KPK tentang ketidakhadiran Lili. Surat itu menyebutkan, Lili saat ini sedang mengikuti pertemuan Grup Kerja Sama Anti-Korupsi (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Tumpak juga mengatakan, Majelis Etik menunda sidang hingga Senin pekan depan. Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta (5/7/2022).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya menyebutkan, sesuai peraturan Dewas KPK, sidang etik dilaksanakan tertutup tetapi putusannya terbuka. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK, karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB dari salah satu BUMN.

Sebelumnya pula, Lili pernah dijatuhi sanksi berat, terkait perkara suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Layak Dipecat!

Sementara itu, "Indonesia Memanggil 57 Institute" (IM57+) menilai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah semestinya dipecat sejak tersandung pelanggaran etik dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Akan tetapi, hingga saat ini, Lili masih saja mendapat hukuman yang tidak layak dan belum tergoyahkan dari posisinya sebagai Pimpinan KPK.

IM57+ merupakan wadah atau forum bagi 57 bekas pegawai KPK untuk tetap menyuarakan nilai-nilai yang membuat mereka keluar dari Komisi Anti-Rasuah itu

Berikut, wawancara jurnalis KBR, Resky Novianto dengan Ketua IM57+, Praswad Nugraha:

Bagaimana IM57+ menilai sanksi/hukuman yang pantas diterima Lili Pintauli dengan kasus-kasus pelanggaran etik yang melibatkannya? Diberhentikan?

Seharusnya kan memang sudah dipecat dari kasus pelanggaran Tanjungbalai, diluar pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Ibu Lili. Jadi isu yang hari ini muncul bahwa Ibu Lili sudah mengundurkan diri jadi tidak relevan, karena memang sudah tidak menjabat sejak jauh-jauh hari dipecat. Jadi maksud saya tidak pilihan lain, harusnya sejak awal memang sudah harus dipecat. Pelanggaran yang dilakukan ketika terbukti berkoordinasi dengan pihak yang berperkara di Tanjungbalai kan itu sudah menyentuh core bisnisnya KPK. Jadi core bisnisnya KPK kan penegakan pemberantasan korupsi, sehingga haram bagi KPK untuk bermain dengan yang berperkara. Jadi Ibu Lili saya dengar sedang ada agenda di G20, sedangkan seharusnya hari ini yang untuk pelanggaran kode etik (nonton) MotoGP di Mandalika.

Banyak dorongan dari sejumlah LSM/Masyarakat agar Lili diberhentikan, tapi Dewas KPK hanya bisa merekomendasikan pada Presiden. Tanggapannya?

Bagaimana mungkin presiden akan memutuskan pemecatan terhadap Lili Pintauli Siregar, jika Dewas KPK tidak pernah merekomendasikan pemecatan. Pernah enggak, baru kemudian kita tagih ke Presiden. Itu yang harus dijawab Dewas. Terus kalau dia tidak melakukan rekomendasi pemecatan, kenapa? Apalagi atau harus berapa kali lagi Lili melakukan pelanggaran kode etik terus saja sidang-sidang, pelanggaran sidang lagi, namun tidak pernah ada pemecatan. Kami sudah mengajukan pada Presiden bahwa Lili Pintauli Siregar harus dipecat. Jadi kan kita nanti publik masyarakat tinggal mudah mau mengadu kemana tinggal kita tanya ke Presiden.

Baca juga:

- Kasus Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina

- Lili Hanya Dipotong Gaji, Wadah Pegawai Pertanyakan Keadilan di KPK

Pelanggaran etik yang dilakukan Lili, apakah membuat kepercayaan publik semakin menurun kepada KPK?

Mutlaklah itu, sebenarnya hari ini dengan adanya tindakan Ibu Lili yang terbukti di sidang kode etik sebenarnya kita sudah tahu hari ini tuh separah ini sudah sangat akut rusaknya sampai ke tulang-tulang di Indonesia, apalagi diperburuk lagi makin hari makin menjadi. Jadi memang omong-kosonglah kalau kita omongin kita sudah tidak korupsi lagi atau sudah sukses. Itu lipstik paling politisi yang ngomong atau kemudian orang yang mau kampanye, rusak total parahnya. Saya juga curiganya, sepertinya ada yang back-up ini yang berkali kali saya omongin siapa yang back-up Lili, siapa orang yang ada dibalik ini semua sehingga apapun pelanggaran yang dilakukan Lili berulang-ulang tetap saja enggak ada yang bisa menggeser posisi beliau jadi semacam ada perisainya.

Editor: Fadli Gaper

  • IM57+
  • Lili Pintauli
  • KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!