Article Image

NASIONAL

Kisah Klasik Kisruh Upah Minimum

"Kisruh upah minimum nyaris terjadi saban tahun. Skemanya beberapa kali direvisi untuk menarik investasi. Imbasnya kenaikan upah minimum hampir tak kentara. "

KBR, Jakarta - Kisruh upah minimum hampir selalu mencuat saban tahun. Soalnya, ada tiga pihak yang berkepentingan dengan penentuan upah minimum, yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 adalah contoh riil polemik itu.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada akhir 2021 merevisi UMP 2022 menjadi Rp4,6 juta atau naik 5,1 persen. Keputusan ini diprotes pengusaha karena dianggap melanggar kesepakatan Dewan Pengupahan yang menetapkan UMP Rp4,5 juta atau hanya naik 0,85 persen. Pengusaha lantas menggugat dan dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut ekonom INDEF, Agus Herta Sumarto, kenaikan upah minimum memang bakal kecil imbas aturan pengupahan baru, turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. Dalam formulasi anyar, rumus upah minimum bukan lagi pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Hanya salah satu dari komponen itu yang dipakai. Menurutnya, ini kurang fair, sehingga mending ke aturan pengupahan 2015.

"Kalau ada pertumbuhan ekonomi, kita juga harus menerima, ada insentif dari situ. Namun, di sisi lain, ada inflasi yang menggerus pendapatan riilnya, jadi harus dihitung juga. Kalau hanya pilihan itu berarti tidak ada kenaikan," kata Agus.

Baca juga: Dampak Korupsi Mengalir sampai Jauh

Ekonom INDEF, Agus Herta Sumarto berpandangan lebih baik penentuan upah minimum memakai skema 2015. (Foto: dok INDEF).

Lain halnya dengan pandangan ekonom CReco Research, Syarifah Namira Fitrania. Formula baru penentuan upah minimum dinilainya fair enough, relatif lebih adil. Menurut Mira, Indonesia sudah di jalur tepat reformasi ketenagakerjaan. Ini merupakan perubahan ketiga soal aturan pengupahan sepanjang tahun 2000-an. Di era 2003, skema penentuan upah minimum melalui skema perundingan tripartit, pengusaha, pekerja dan pemerintah.

“Dalam pelaksanaannya perselisihan itu sering terjadi. Utamanya antara pemberi kerja dan pekerja. Argumentasinya biasanya berpusat di jenis barang apa yang seharusnya masuk di keranjang, jumlahnya berapa, kualitasnya seperti apa, lalu pergerakannya harganya itu seperti apa," ujar Mira.

Baca juga: Cerdik Kelola Duit, Setop Wariskan Generasi Sandwich

Peneliti CReco Research Syarifah Namira Fitrania berpendapat skema upah minimum turunan UU Cipta Kerja lebih adil. (Foto: dok pribadi Namira).

Alhasil, upah minimum ditetapkan berdasarkan negosiasi (bargaining) yang menyebabkan ketidakpastian dan biayanya mahal. Kenaikan upah minimum jadi tidak terprediksi, dunia usaha pun sulit merancang strategi bisnisnya.

"Ujung-ujungnya mereka prefer, ya kalau kayak gitu ga usah hire orang secara permanenlah. Karena ga pasti. Ujung-ujungnya, saya ga mau buka deh. Ketidakpastian dan biaya-biaya atau friksi-friksi yang terjadi itu disinyalir bahwa inilah yang menyebabkan jumlah pekerja informal di Indonesia itu meningkat," ujar Mira.

Penasaran dengan paparan lengkapnya, simak lagi aja episode 40 Uang Bicara "Kisah Klasik Kisruh Upah Minimum" di KBRPrime, Spotify, Google Podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.