KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan telah membangun peta jalan kesiapan infrastruktur kesehatan terkait implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS ini secara bertahap menggantikan sistem klasifikasi kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku sebelumnya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menargetkan, implementasi KRIS dapat diterapkan sepenuhnya pada 2024 semester kedua.
"Kami sudah membuat skenario mengenai penerapan dari KRIS ini, mulai dari tahun ini, tahun depan dan tahun 2024 yang diharapkan bahwa sebagian besar dari fasilitas kesehatan kita sudah bisa memenuhi standar kelas rawat inap standar yang baru. Sudah bisa kita jalankan segera. Mungkin khusus mengenai KRIS yang baru, sudah ada kesepakatan antara BPJS dan DJSN mengenai definisi kelas rawat inap standarnya sendiri," ucap Budi dalam siaran rapat kerja bersama Komisi Kesehatan DPR, Senin, (4/6/2022).
Baca juga:
Tahun ini, 39 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif
Dugaan Kebocoran Data Penduduk, Polri Panggil Pejabat BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menambahkan, tahun ini uji coba implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih terbatas di 50 persen rumah sakit vertikal yang memenuhi sembilan kriteria dan standar yang sudah ditetapkan. Sedikitnya ada lima rumah sakit yang akan mengimplementasikan sistem KRIS pada tahun ini.
Berdasarkan peta jalan kesiapan infrastruktur, asesmen kesiapan itu meliputi rumah sakit vertikal, RSUD, RS TNI/Polri, dan RS Swasta.
Editor: Rony Sitanggang