NASIONAL

Kemenkes Akan Terbitkan Regulasi Riset Pemanfaatan Ganja Medis

""Kalau riset, ada data yang jelas untuk kita berargumentasi secara ilmiah," "

Dwi Reinjani

Orang Tua dari Anak dengan cerebral palsy Santi Warastuti mengikuti  RDPU Komisi III Legalisasi ganj
Orang Tua dari Anak dengan cerebral palsy Santi Warastuti mengikuti RDPU Komisi III Legalisasi ganja medis, di Jakarta, Kamis (30/6). (Antara/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, akan segera mengeluarkan regulasi terkait kajian dan riset pemanfaatan ganja medis. Hal itu dilakukan agar kajian terkait ganja bisa terukur, bermanfaat dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat.

"Sebentar lagi ya, nanti akan keluar aturannya bahwa mereka akan dimanfaatkan untuk riset nanti. Hasil risetnya bisa kita lihat manfaatnya seperti apa. Kalau riset nanti ada datanya, ada faktanya, ada basisnya, nggak hanya kita debat kusir kita suka atau nggak suka ini untuk kepentingan saya, kepentingan kamu kan nggak. Kalau riset, ada data yang jelas untuk kita berargumentasi secara ilmiah," ujar Budi, Kamis (30/06/2022).

Budi menegaskan, regulasi kajian dan riset pemanfaatan ganja medis tersebut berfungsi mengatur proses dan tata cara penelitian agar mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan. Hal ini didasarkan pada keputusan Kemenkes terkait regulasi penelitian tanaman ganja Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:

Legalisasi Ganja Medis, Komisi Hukum Minta Penjelasan Ahli

Kemenkumham Tolak Publikasikan Draf RKUHP


Sebelumnya, tiga ibu dari anak disabilitas cerebral palsy, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti bersama beberapa LSM seperti Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengajukan uji materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional karena menghalangi ketiga anak tersebut mendapatkan pengobatan untuk meningkatkan kualitas hidup anak disabilitas cerebral palsy.


Editor: Rony Sitanggang

  • ganja medis
  • Fatwa ganja medis
  • legalisasi ganja
  • Riset Pemanfaatan Ganja Medis

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!