NASIONAL

Beragam Respon Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

"Anggota DPR mewanti-wanti penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 yang diganti Kelas Rawat Inap Standar tidak menurunkan kualitas pelayanan dan harus manusiawi."

Astri Septiani

Kelas Rawat Inap Standar
Layanan BPJS Kesehatan keliling di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu (22/6/2022). (Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra)

KBR, Jakarta - Pemerintah melakukan uji coba kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan mulai bulan ini. Sebagai tahap awal, uji coba dilakukan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit (RS) vertikal atau rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan. 

Dengan adanya ruang rawat inap standar, nantinya tidak ada lagi iuran BPJS kelas 1,2 dan 3, melainkan seluruh peserta akan berada pada satu kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan. 

Uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) direncanakan berlangsung selama enam bulan dari Juli sampai Desember 2022. Uji coba KRIS tersebut dilakukan di lima rumah sakit, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang. 

Pemerintah menyatakan bakan berupaya memperluas uji coba tersebut. Setelah uji coba, akan dirumuskan pedoman penerapan KRIS.

Pro-Kontra di Masyarakat    

Uji coba KRIS ini disambut baik oleh pasien BPJS yang saat ini masuk ke kelas 1. Salah satunya Arin, warga Bogor Jawa Barat. Ia setuju BPJS kesehatan menerapkan standar serta satu tarif untuk seluruh pasien BPJS. Hal itu, demi pelayanan yang bisa makin meningkat.

"Saya setuju dengan penerapan kelas standar yang nantinya diberlakukan sama rata oleh BPJS kesehatan karena selama ini marking tarifnya tiap kelas cukup tinggi. Jadi perlu ada penyesuaian yang standar. Menurut saya itu akan mempertegas layanan mutu dari rumah sakit kepada pasien pengguna BPJS kesehatan," kata Arin kepada KBR Rabu (6/7/2022).

Tanggapan berbeda disampaikan oleh kelas 3 BPJS kesehatan yakni Lina dari Semarang Jawa Tengah. Ia mengaku keberatan jika tarif BPJS disamaratakan dan menjadi lebih mahal. 

Meski begitu, Lina berharap jika pemerintah jadi menerapkan kebijakan tersebut, maka pemerintah harus mendengar masukan dari masyarakat menengah ke bawah. Terutama terkait tarifnya agar tidak terlampau mahal. Selain itu ia meminta BPJS melakukan perbaikan fasilitas.

"Sekarang ini saya sama keluarga saya itu terdaftar di BPJS kelas 3. Mungkin kalau nanti disamaratakan standarnya nanti mungkin iurannya lebih mahal dari sekarang. Harus ada perbaikan terutamanya kamarnya harus lebih memadai memadai, lebih nyaman untuk pasien yang menggunakan BPJS ini. Kalau sekarang masih berat karena kondisi masih seperti ini," kata Lina kepada KBR Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya keluhan terkait BPJS juga masih terjadi. Di Kota Balikpapan, peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kota mengeluhkan karena tak bisa digunakan berobat. 

Anggota DPRD Kota Balikpapan H. Haris mengatakan, warga tak bisa berobat karena sebelumnya memiliki tunggakkan iuran BPJS. Sehingga tunggakannya harus dilunasi dulu. Dia akan meminta Pemerintah mencari solusi agar warga bisa memanfaatkan program BPJS Kesehatan gratis khusus kelas III.

“Katanya kemarin (tahun 2021) pada saat (sosialisasi) gratis. Tapi ternyata dia gunakan BPJS ini disuruh bayar tunggakannya. Karena dia dapat informasi pada saat ini bahwa yang kelas III itu tidak perlu lagi bayar karena gratis, subsidi. Tapi kenyataannya tidak seperti itu, melapor ke lurah ternyata begitu-begitu juga (gak ada solusi), masyarakat ini bertanya bingung,” ujar Haris.

Program iuran BPJS Kesehatan gratis di Balikpapan mulai diluncurkan pada 1 Oktober 2021. Hingga kini pesertanya hampir 200 ribu, diantaranya warga tak mampu maupu dan terdampak COVID-19. 

Haris menambahkan, untuk tahun 2023 Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan anggaran Rp80 miliar untuk BPJS Kesehatan gratis bagi warganya. Warga yang ingin ikut program BPJS Kesehatan gratis yang disediakan Pemerintah Kota Balikpapan harus mendaftar melalui kelurahan setempat.

Baca juga:

Anggota DPR bidang kesehatan Estelita Runtuwene mewanti-wanti agar penghapusan sistem rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tidak menurunkan kualitas pelayanan. Dia mewanti-wanti agar pelayanan yang diberikan harus manusiawi.

"Satu kelas bagi saya tidak masalah, yang penting peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Dan kelas yang dimaksud adalah kelas yang manusiawi, itu poinnya," kata Estelita dikutip dari Youtube DPR, Minggu (26/6/2022).

Estelita Runtuwene menyebut, BPJS Kesehatan sudah memaparkan rencana pelayanan kelas rawat inap standar kepada anggota DPR. Kata dia, BPJS Kesehatan akan membuat satu kamar hanya diisi dua tempat tidur pasien. Di setiap kamar juga akan diberi fasilitas bagi keluarga yang menjaga pasien.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Publik

Selain soal KRIS, pada 1 Maret 2022 lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah maupun pendaftaran peralihan hak atas tanah. 

Ketentuan soal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat itu, lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta kementerian/lembaga tidak buru-buru memberlakukan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai prasyarat dalam mengakses pelayanan publik. 

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu, terkait aturan turunan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami meminta kementerian dan lembaga yang punya jenis-jenis pelayanan publik yang tercantum untuk tidak buru-buru memberlakukan itu sebagai prasyarat, sebelum menteri dalam negeri, menteri sosial, menteri kesehatan, membereskan puluhan instruksi presiden yang ada di dalam Inpres yang ada, sangat banyak yang harus dikerjakan. Kalau sudah itu semua, baru kemudian ditetapkan sebagai syarat, jadi bukan langsung diberlakukan," kata Robert dalam acara BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik, Jumat (11/3/2022).

Ombudsman meminta dilakukan evaluasi dan resolusi terhadap pelaksanaan peraturan sebelumnya yang belum optimal. Selain itu, meminta kementerian dalam negeri beserta semua kementerian terkait untuk bersinergi menata ulang database NIK, sehingga dapat menuju kepada era satu data. 

Dan menghimbau kepada menteri koordinator PMK sebagai koordinator dan pengendali dalam pelaksanaan Inpres nomor 1 tahun 2022, agar dapat melakukan kajian lebih komprehensif mengenai prosedur dan mekanisme implementasi instruksi tersebut.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • BPJS Kesehatan
  • Kelas Rawat Inap Standar
  • Kementerian Kesehatan
  • rawat inap
  • pelayanan kesehatan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!