BERITA

Pembahasan RUU PKS, Baleg DPR: Utamakan Sisi Kemanusiaan

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah diusulkan sejak lima tahun lalu, namun sampai saat ini belum disahkan DPR."

Yovinka Ayu

Pembahasan RUU PKS, Baleg DPR: Utamakan Sisi Kemanusiaan
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Creative Commons

KBR, Jakarta- Pembahasan terkait permasalahan kejahatan seksual harus mengedepankan sisi kemanusiaan, bukan pada bias gender. Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Illiza Sa’aduddin Djamal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bersama sejumlah lembaga masyarakat di DPR, Senin, 12 Juli 2021.

Rapat itu dihadiri Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Akademisi Universitas Darussalam Gontor, Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, serta Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB.

“Kami sangat paham terkait kekosongan hukum yang ada, sehingga terkait hal ini kita bisa saja mengkaji kejahatan seksual secara komprehensif dengan melihat undang-undang yang belum menyisir secara jelas adanya kejahatan terhadap seksual, bukan lagi berbicara tentang kekerasan seksual yang cenderung bias gender,” kata Illiza dalam RDPU Baleg DPR RI, Senin (12/7/2021).

Illiza juga mengusulkan agar ada terobosan baru dalam perbandingan istilah hak mutlak kaum perempuan yang tidak boleh diatur oleh negara dan agama, yang sifatnya lebih komprehensif dalam memberikan pemahaman yang setara kepada masyarakat.

“Kita dapat sama-sama melihat bahwa permasalahan ini adalah bagian dari pembentukan bangsa yang mempunyai nilai-nilai religius, semangat kebangsaan, peduli sosial, serta sifat-sifat kebaikan yang timbul dalam perilaku masyarakat Indonesia yang terinternalisasikan dalam produk norma yang ada,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Illiza juga mengaku RUU PKS menjadi perhatian khusus fraksi PPP. Menurutnya, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan dalam perlindungan terhadap korban.

“Dari apa yang disampaikan para narasumber, yang harus kita sepakati adalah bahwa semua produk perundang-undangan harus berhubungan dengan Pancasila dan norma yang hidup di masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas keIndonesiaan, serta pedoman karakter dan identitas bangsa,” ujar Illiza.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah diusulkan sejak lima tahun lalu, namun sampai saat ini belum disahkan DPR. Padahal, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat saban tahun. RUU PKS bahkan dianulir dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Pembahasan RUU ini penuh dinamika di parlemen, karena pembahasannya harus dilakukan lintas fraksi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Semisal pemidanaan, yang harus dibahas dengan Komisi III (hukum).

Editor: Sindu

  • RUU PKS
  • DPR
  • Komnas Perempuan
  • PPP
  • AILA
  • PAHAM
  • Universitas Darussalam Gontor
  • MUI
  • IPB
  • kekerasan seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!