BERITA

Satgas Tinombala Tembak 2 Warga Hingga Tewas, Polri Klaim Sudah Beri Peringatan

Satgas Tinombala Tembak 2 Warga Hingga Tewas, Polri Klaim Sudah Beri Peringatan

KBR, Jakarta- Mabes Polri mengakui Satuan Tugas (Satgas) Tinombala menembak dua warga di Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2 Juni lalu. 

Juru bicara Mabes Polri Awi Setiyono mengatakan kesimpulan ini didapatkan usai Komandan Pasukan (Danpas) Pelopor dan Provost menginvestigasi lapangan pada 8-13 Juni terhadap 12 anggota satgas.

Dari hasil investigasi tersebut, Polri mengklaim bahwa Satgas Tinombala sudah memberi peringatan terlebih dahulu sebelum menembak. 

"Petugas sudah bertindak sesuai dengan SOP dalam penugasan yaitu melakukan upaya awal memberi peringatan dengan berteriak 'jangan bergerak' dan 'jangan melarikan diri', ini teriakan anggota di lapangan. Namun peringatan awal tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan. Namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri, kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2020).

Awi menyebut keduanya memasuki area KM.09 tanpa melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dahulu. 

Area KM 09 merupakan zona merah yang sering muncul gangguan seperti kontak senjata. Sehingga setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah tersebut harus melapor kepada aparat.

Sehingga tim yang bertugas mewaspadai dan melakukan penyergapan terhadap kedua orang tidak dikenal.

Awi menambahkan Provost Divpropam Polri telah mendatangi rumah korban. Ia mengklaim, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan agar anggota yang terbukti menembak tidak dipecat.

"Pihak keluarga membuat pernyataan serta berharap bahwa apabila saat proses pemeriksaan petugas terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas, agar diberikan hukuman saja dan tidak dipecat atau dikeluarkan sebagai anggota Polri," klaimnya.

Saat ini, 12 anggota dari Satgas Tinombala yang terindikasi terlibat penembakan sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

Puslabfor Bareskrim Polri juga tengah memeriksa proyektil peluru yang digunakan untuk menembak dua korban warga sipil tersebut.

"Apabila seluruh rangkain pemeriksaan sudah selesai, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Ankum (atasan yang berhak menghukum) yakni Dankor (Komandan Korps) Brimob Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memperpanjang Operasi Tinombala di Sulawesi Tengah hingga 30 September 2020. 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/360/VI/OPS.1.3./2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang melanjutkan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Operasi Tinombala-2020 Tahap lll.

Kpolisian menuturkan penyebab Operasi Tinombala diperpanjang karena masih terdapat 14 orang buronan yang masih belum ditangkap Satgas Tinombala.

Selama 2020, masa Operasi Tinombala tercatat dua kali diperpanjang. Pada tahap pertama, operasi dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2020.

Kemudian diperpanjang pada 31 Maret hingga 28 Juni 2020. Lalu diperpanjang lagi pada 29 Juni hingga 30 September 2020.

Tugas utama Satgas Tinombala dalam operasi ini adalah mengejar dan menangkap anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur yang masih tersisa.

Editor: Ardhi Rosyadi 

  • Tinombala
  • Penembakan
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!