BERITA

Kasus Surat Jalan Bareskrim, Mabes Polri Cekal Pengacara Djoko Tjandra

""Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," "

Wahyu Setiawan

Kasus Surat Jalan Bareskrim, Mabes Polri Cekal Pengacara Djoko Tjandra
Surat jalan untuk buron Djoko S Tjandra. (Sumber: Medsos)

KBR, Jakarta- Mabes Polri meminta Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM  mencekal bepergian ke luar negeri pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.   Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono, mengatakan, surat pencekalan itu sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.

Kata dia, Anita dicekal ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020.

"Kemarin tanggal 22 Juli tahun 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Kemudian perihalnya adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," ujar Argo di Mabes Polri, Jumat (24/7/2020).


Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, pencekalan ini terkait dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terkait surat jalan Djoko Tjandra. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga sudah dikirimkan ke Jaksa Agung.


Sebelumnya pada Rabu lalu, tim penyidik sudah memeriksa pengacara Djoko Tjandra berinisal ADK sebagai saksi.


Kasus surat jalan buronan kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ini melibatkan jenderal polisi bintang 1, Prasetyo Utomo. Prasetyo kemudian dicopot dari jabatannya dan terancam hukuman pidana.

Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal mengusut perkara pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra hingga ke ranah pidana. Djoko Tjandra merupakan buronan kasus   korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Kata Listyo, semua personel Polri yang terlibat akan ditindak baik dari kode etik, disiplin, hingga pidana.


"Jadi, tentunya tadi ada pertanyaan juga. Ini akan diproses bagaimana, apakah hanya ditangani propam saja atau selanjutnya ditangani oleh Bareskrim. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa di kepolisian ada 3 jenis penanganan. (Yaitu) disiplin, kode etik, dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana. Jadi itu untuk menjawab pertanyaan dari rekan-rekan yang mungkin bertanya-tanya akan sampai sejauh mana penanganan kasus ini dilaksanakan," kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020) sore.

Editor: Rony Sitanggang
  • Dirjen Imigrasi
  • BLBI
  • Brigjen Pol Prasetyo Utomo
  • cessie Bank Bali
  • Djoko Tjandra
  • Ombudsman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • nana4 years ago

    QQHarian Merupakan Agen QQ Slot Online Terbaik ,Terpercaya & Terlengkap Di indonesia. Tersedia berbagai Provider Ternama Dan Berbagai BONUS NEW MEMBER yang Wow. Info Lebih lanjut bisa lsg Hub. CS Kami Dengan <a href="https://qqharian.org/" title="Situs Slot Terbaik" rel="nofollow">CLICK DISINI</a>

  • berliana4 years ago

    Hanya di qqharian website judi online terpercaya yang berani memberi anda kemenangan dan terpercaya!! Daftarkan dirimu segera dan langsung bermain dan dapatkan macam bonus promo. Ingin membuktikannya ??? Langsung gabung bersama kami, Di <a href="https://qqharian.org/" title="Situs Slot Terbaik" rel="nofollow">QQHarian</a>