KBR, Jakarta- Setelah buron selama 11 tahun akhirnya Mabes Polri menangkap buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Jakarta pada sekitar pukul 10:45 Kamis malam.
Akun Twitter Divisi Humas Mabes polri menayangkan secara langsung kepulangan Djoko. Dalam tayangan itu tampak Djoko turun dengan dari pesawat menggenakan baju tahanan berwarna orange dan celana pendek.
Dalam keterangan persnya saat Djoko tiba di Mabes Polri, Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo menjelaskan runutan proses penangkapan tersebut. Kata dia, Presiden Jokowi sebelumnya memerintahkan Kapolri segera mencari dan menangkapnya dimanapun Djoko berada. Kapolri lantas membentuk tim yang dipimpin Kabareskrim untuk menindaklanjuti perintah itu.
Listyo mengatakan, mendapat informasi Djoko ada di Kuala Lumpur. Info itu lantas ditindaklanjuti Kapolri dengan menghubungi kepolisian Malaysia.
Kata dia, tim yang dikirim tak menghadapi kendala saat menangkap di Malaysia. Dia menjelaskan, proses komunikasi dengan kepolisian negeri jiran itu berlangsung selama sekitar 2 pekan. Setelah Djoko ditangkap oleh kepolisian setempat lalu diserahkan kepada tim Mabes Polri.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih pada rekan-rekan Kepolisian Diraja Malaysia. Datuk Rim, Datuk Anis yang telah membantu seluruh proses kegiatan penangkapan terhadap Djoko Tjandra, sehingga bisa dibawa kembali ke tanah air," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (30/07) malam.
Listyo menjanjikan akan transparan mengusut kasus surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka.
Djoko diketahui masuk ke Indonesia bulan Juni. Saat berada di Indonesia Ia sempat membuat KTP elektronik dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko juga sempat bepergian ke Pontianak berbekal surat jalan buatan jenderal polisi bintang satu, Prasetijo Utomo. Prasetijo lantas dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Djoko Tjandra menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sejak 2009. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Namun ia melarikan diri dan tidak pernah menjalankan hukuman itu.
Editor: Rony Sitanggang