BERITA

Temui Fadli Zon, HTI Dkk Minta Dukungan DPR Tolak Perppu Ormas

Temui Fadli Zon, HTI Dkk Minta Dukungan DPR Tolak Perppu Ormas

KBR, Jakarta - Perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi DPR, Selasa (18/7/2017).

Dengan mengatasnamakan Forum Ormas untuk Berserikat dan Berkeadilan itu, mereka menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Mereka memprotes langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ormas.


Juru bicara HTI Ismail Yusanto menuding pemerintah telah represif dan anti kelompok Islam. Mereka meminta DPR menolak mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-undang.


"Ini kejahatan mengadili pikiran dan keyakinan. Sesuatu yang selama ini ditolak. Rezim ini represif anti Islam. Kriminalisasi ulama dan aktivis, pencekalan terhadap para dai, pembubaran kegiatan dakwah. Hingga terbitkan Perppu represif untuk bubarkan ormas khususnya ormas Islam," kata Ismail di DPR, Selasa (18/7/2017).


Ormas-ormas tersebut juga akan menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ismail berharap DPR bisa mendukung langkah mereka dengan menolak pengesahan Perppu.


Ismail Yusanto menganggap Perppu Ormas sewenang-wenang karena menghapuskan mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.


Ismail juga menuding sejumlah pasal terkait larangan juga dinilai karet. Pasal yang dimaksud adalah larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham yang dianggap anti Pancasila.


"Ada pemidanaan terhadap anggota dan pengurus juga," kata Ismail Yusanto.


Pemerintah melalui Menko Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, maupun Menteri Hukum dan HAM sudah berulangkali menekankan penerbitan Perppu itu tidak menyasar ormas Islam.

Menkopolhukam Wiranto meminta agar penerbitan Perppu yang sebelumnya didahului pengumuman pembubaran HTI tidak dikaitkan dengan anggapan bahwa pemerintah tidak merangkul kelompok-kelompok keagamaan.


"Ini semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan PancasiIa dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Wiranto.


Baca juga:


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan peraturan yang dikeluarkan Presiden dan memiliki kekuatan setingkat dengan Undang-undang. Namun, Perppu hanya bisa dikeluarkan jika terjadi ihwal kegentingan yang memaksa.


Perppu tersebut berlaku mulai diundangkan. Namun, Presiden wajib mengajukan Perppu itu ke DPR untuk dibahas dan disahkan di sidang paripurna DPR. Pembahasan Perppu sama dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).


Jika DPR menolak Perppu itu, maka Perppu tidak berlaku lagi.

 

Editor: Agus Luqman 

  • Perppu Ormas
  • hti
  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Hizbut Tahrir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • sistem khilafah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!