KBR, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR, Desmond Junaidi Mahesa menuding penetapan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK dilakukan secara ilegal.
Desmond beralasan penetapan pimpinan Pansus dalam rapat yang tidak kuorum karena hanya diikuti lima fraksi yakni Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura dan PPP.
Sedangkan, Gerindra dan PAN baru mengirimkan anggotanya setelah ada penetapan pimpinan Pansus.
"Ini adalah titik lemah, apapun temuannya kalau tidak diperbaiki Pansus sekarang. PAN masih bertahan kan di situ. Harusnya pimpinan DPR mengundang lagi dan persetujuan dari PAN agar secara kuorum dan tata tertib. Jadi pimpinan Pansus menjadi ilegal," kata Desmond di Gedung DPR, Kamis (27/7/2017).
Desmon tidak berpendapat mengenai apakah pada saat Fraksi Gerindra mengirimkan anggotanya ke Pansus, fraksi itu sudah mengetahui status pimpinan yang disebut ilegal itu atau belum.
Desmond hanya mengatakan, Fraksi Gerindra keluar dari Pansus karena melihat ada perubahan tujuan angket terhadap KPK.
Menurut Desmon, Pansus Angket lebih banyak menyerang KPK secara kelembagaan daripada memperbaiki kinerja KPK. Ia juga tidak sependapat jika Pansus memanggil orang-orang yang bermasalah di KPK seperti narapidana kasus korupsi.
"Ada proses pembusukan politik terhadap kelembagaan KPK. Itu yang bagi kami tidak bisa terlibat jauh di dalamnya," kata dia.
Dengan keluarnya Fraksi Gerindra, Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK saat ini terdiri dari enam fraksi yakni Golkar, PDIP, Nasdem, PAN, Hanura dan PPP. Belakangan, PAN mempertimbangkan untuk menarik perwakilan dari Pansus.
Sementara Fraksi Demokrat, PKB, dan PKS hingga saat ini tak kunjung mengirim perwakilan ke Pansus Angket KPK.
Baca juga:
-
PAN Mempertimbangkan Ikut Keluar dari Pansus Angket KPK
-
Pansus Angket DPR Bakal 'Sandera' Anggaran KPK dan Polri
Editor: Agus Luqman