BERITA

Uji Materi UU Tax Amnesty, BI: Tak Perlu Khawatir Dibatalkan

""Pemerintah bersama dengan DPR dari awal sudah mempersiapkan ini. Dan saya kalau melihat kesiapan yang dilakukan, mereka membahasnya lebih hati-hati. ""

Dian Kurniati

Uji Materi UU Tax Amnesty, BI: Tak Perlu Khawatir Dibatalkan
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat tak perlu khawatir kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dibatalkan, karena  peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, judicial review terhadap undang-undang sudah jamak terjadi di Indonesia.

Kata dia, pemerintah sudah mengantisipasi gugatan itu dengan membahasnya dengan Parlemen secara hati-hati.

"Kalau saya meyakini bahwa di Indonesia saat ini, kalau ada undang-undang, biasanya memang ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini kan negara hukum, jadi kewenangan kalau itu mau dilakukan dipersilahkan," kata Agus di kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/07/16). 

Agus melanjutkan, "tetapi saya kok meyakini, pemerintah bersama dengan DPR dari awal sudah mempersiapkan ini.  Dan saya kalau melihat kesiapan yang dilakukan, mereka membahasnya lebih hati-hati. Kita tidak perlu menjadi khawatir ini nanti akan batal."

Agus mengatakan, respon masyarakat terhadap Undang-Undang Tax Amnesty sudah positif. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari aliran dana yang masuk ke Indonesia atau capital inflow, yang dari 1 Januari sampai tanggal 24 Juni saja, mencapai Rp 97 triliun. Padahal, tahun lalu untuk periode yang sama nilainya hanya Rp 57 triliun.


Agus berujar, situasi itu menunjukkan ekonomi Indonesia yang bagus. Apalagi, kondisi ekonomi dunia sedang lemah, misalnya karena Inggris yang keluar dari Eni Uropa. Menurutnya, itu adalah periode risk off  ketika  negara kuat seperti Amerika Serikat atau Jepang dianggap sebagai negara yang aman untuk menyimpan dana.


Menurut Agus, sejak pengesahan UU Tax Amesty saja sudah menunjukkan gejala yang bagus. Padahal, kata dia, kebijakan itu belum efektif berjalan karena menunggu peraturan menteri yang menjadi aturan turunannya. Sehingga, Agus optimistis nantinya akan semakin banyak dana masuk ke Indonesia, termasuk dari investor atau korporasi.


Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia berencana menggugat UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, UU itu memuat setidaknya 21 poin yang bisa melanggar konstitusi, misalnya mengizinkan praktik  pencucian uang dan memberi prioritas kepada kejahatan pencucian uang.


Editor: Rony Sitanggang

  • UU Pengampunan Pajak
  • Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
  • uji materi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!