HEADLINE

Reklamasi Pulau G, Pemprov Jakarta: Tak Perlu Dihentikan, Cukup Didesain Ulang

"Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa menyarankan pemerintah pusat untuk meminta pengembang mendesain ulang rencana pembangunan Pulau G."

Eli Kamilah

Reklamasi Pulau G, Pemprov Jakarta: Tak Perlu Dihentikan, Cukup Didesain Ulang
Rencana reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (Doc: Bappeda Jakarta)

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menyarankan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan ulang penghentian reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta.

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, pihaknya tak menyarankan reklamasi di bawah pengembang PT Muara Wisesa Samudera itu dihentikan, melainkan cukup didesain ulang.

"Usulannya adalah pulau C, D N diteruskan dengan penyesuaian. Kemudian pulau lainnya, berarti ada 14 pulau, termasuk pulau G akan dikaji lebih dalam dan nantinya akan di redesain. Jadi tidak ada usulan sub komisi yang menyatakan itu dihentikan,"kata Oswar kepada KBR, Minggu (3/7/2016).

Untuk itu, Jumat (1/7/2016) lalu, Pemprov Jakarta melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, mempertanyakan keputusan penghentian reklamasi Pulau G. Surat itu berisi hasil rekomendasi sub-komisi dalam rapat koordinasi dengan Menko Maritim beberapa waktu lalu.

Menurut Oswar, surat tersebut sekaligus bertujuan menjelaskan duduk perkara penghentian reklamasi Pulau G ke Jokowi.

Dia pun mengungkapkan, keputusan mengirimkan surat muncul setelah dirinya dipanggil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Penghentian reklamasi Pulau G diputuskan dalam rapat koordinasi Kementerian Maritim dan Sumber Daya, Kamis (30/6/2016) lalu.

Komite Bersama menilai pembangunan Pulau G masuk kategori pelanggaran berat. Alasannya, reklamasi pulau itu mengancam lingkungan hidup, objek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Objek vital itu di antaranya Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, yang hanya berjarak 300 meter dari pulau.

Baca Juga: Izin Reklamasi Dihentikan, Podomoro Bersedia Diaudit Ulang

"Keputusan itu dibatalkan, itu oleh Menko Maritim saat menutup rapat itu. Pimpinan itu terdiri dari menko, menteri dan gubernur. Sebelum rapat saya sebutkan ke Pa Ahok seperti tadi. kami menyesalkan hal tersebut. Saya hadir sebagai anggota sub komisi di situ tapi tidak berkapasitas menolak putusan Menko," lanjut Oswar.

Dia menyebut, penghentian pulau G hanya akan memperburuk kondisi investasi Indonesia. Sebab, akan mengganggu pembangunan pulau lainnya. Padahal, klaim Oswar, kekhawatiran kerusakan lingkungan bisa ditangani dengan upaya mitigasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta tersebut.  caranya dengan mendesain ulang kawasan sesuai dengan peraturan dan tak merugikan pihak tertentu. Selain itu pengkajian dampak lingkungan juga bisa kembali disusun.

Baca Juga: Gugat Reklamasi Teluk Jakarta, KNTI Serahkan 80 Persen Barang Bukti

"Kami sangat yakin, sub komisi dua yang membawahi adalah melakukan pembicaraan lebih rinci soal mitigasi ini. Misalnya lakukan redesain, dipotong pulaunya, atau digeser," tambahnya.

Dia pun meyakini, takkan ada penolakan dari pengembang apabila diminta melakukan mitigasi ataupun mendesain ulang pembangunan pulau.

"Sebenarnya maksud kita baik. Jangan sampai keputusan ini merugikan semua. Tiba-tiba dibatalkan jika semua sudah dibicarakan soal pulau," ujarnya.



Editor: Nurika Manan

  • reklamasi teluk jakarta
  • Penghentian Reklamasi
  • reklamasi
  • pantai utara Jakarta
  • Oswar Muadzin Mungkasa
  • Pemprov Jakarta
  • #Tolak Reklamasi
  • Agung Podomoro Land

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!