BERITA

Pemerintah Janjikan Insentif bagi Perusahaan yang Tingkatkan Kemampuan SDM

""Kalau suatu perusahaan menggunakan dananya untuk membantu pendidikan atau pelatihan, itu boleh dia keluarkan, sehingga mengurangi pembayaran pajak.""

Dian Kurniati

Pemerintah Janjikan Insentif bagi Perusahaan yang Tingkatkan Kemampuan SDM
Ilustrasi: Balai Latihan Kerja di Papua (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pemerintah menjanjikan insentif menarik bagi perusahaan yang mau ikut dalam program pengembangan sumber daya manusia (SDM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini pemerintah tengah menggenjot peningkatan kualias SDM beserta standardisasinya untuk memperbaiki iklim persaingan tenaga kerja. Kata dia, pemerintah bisa memberikan pembebasan pajak atau tax holiday bagi perusahaan baru yang merupakan perintis.


"UU PPH itu mengatakan, kalau suatu perusahaan menggunakan dananya untuk membantu pendidikan atau pelatihan, itu boleh dia keluarkan, sehingga mengurangi pembayaran pajak. Memang pasti ada yang tawar, tax holiday saja sekalian, Pak Darmin. Tetapi, tax holiday itu industri pioner yang sebenarnya, bukan sesuatu yang sudah ada," kata Darmin di kediamannya, Kamis (07/07/16).


Darmin mengatakan, saat ini pemerintah bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sudah menyosialisasikan kepada para pengusaha agar turut mengembangkan SDM di dalam negeri dengan membuka pelatihan atau menyediakan sarana uji kompetensi. Kata dia, perusahaan yang bersedia membantu pemerintah mengembang SDM bakal mendapatkan kemudahan, seperti pengurusan izin pengembangan usaha. 


Namun, Darmin berujar, tax holiday hanya akan diberikan pada perusahaan yang masuk dalam bidang baru. Sehingga, tax holiday bisa turut mendorong perusahaan itu karena tak perlu dibebani pajak. 


Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mendorong asosiasi profesi dan asosiasi industri untuk menyusun standar kompetensi tenaga kerja. Nantinya, standar itulah yang akan digunakan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja Indonesia agar bisa bersaing, terutama dalam menghadapi pasar bebas ASEAN.

Para pekerja profesional lokal yang terakreditasi akan memiliki sertifikat, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja asing. Namun, penyusunan standar sertifikasi tidak mudah. Perumusan standar itu harus dibuat satu per satu untuk ribuan bidang industri, seperti manufaktur, jasa, pertanian, dan pertambahan. Padahal, ribuan bidang industri itu masing-masing akan diklasifikasikan lagi menjadi sembilan kelompok, mulai dari yang terendah bernama operator sampai di tingkat tertinggi bernama ahli.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • standar kompetensi
  • Pasar Bebas ASEAN
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!