BERITA

Masjid Disegel Satpol PP, Pengurus Ahmadiyah Ajak Dialog Bupati Sukabumi

""Pertanyaan pertama, apa yang jadi dasar dari pemerintah melakukan penyegelan," kata Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana."

Rio Tuasikal

Masjid Disegel Satpol PP, Pengurus Ahmadiyah Ajak Dialog Bupati Sukabumi
Petugas Satpol PP menyegel Masjid Al-Furqon di Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (26/7/2016). (Foto: Dokumentasi JAI)



KBR, Jakarta - Pengurus organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) meminta dialog dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pasca penyegelan masjid mereka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Masjid Al-Furqon yang dikelola Ahmadiyah di Kecamatan Parakansalak, Sumabumi disegel Satpol PP, dengan penjagaan ratusan aparat keamanan pada Selasa (26/7/2016).


Baca: Masjid Disegel Tanpa Penjelasan, Jemaat Ahmadiyah Sukabumi Kebingungan

Juru Bicara JAI Pusat Yendra Budiana mengatakan akan meminta penjelasan pemerintah mengenai penyegelan masjid mereka, karena aksi tersebut dilakukan tanpa disertai surat perintah.


Yendra mengatakan, konstitusi telah menjamin semua warga negara untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing.


Yendra menambahkan, akan didampingi lembaga bantuan hukum dalam dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Meskipun JAI tidak akan menempuh jalur hukum.


"Pertanyaan pertama, apa yang jadi dasar dari pemerintah melakukan penyegelan," kata Yendra kepada KBR, Rabu (27/7/2016) malam.


"Kami selalu mengedepankan dialog. Semua hal harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan beradab. Lebih pada solusi," ujarnya lagi.


Baca: Kemenag Kecam Penyegelan Masjid Ahmadiyah

Yendra menambahkan, pengurus JAI saat ini sedang mengumpulkan informasi lebih rinci mengenai penyegelan itu. Selain itu, ada juga pertemuan internal untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun pengurus JAI tidak akan menempuh jalur hukum.


"Kalau sedikit-sedikit gugat menggugat kurang menjadi solusi," katanya lagi.


Pada Selasa (26/7/2016) lalu, ratusan petugas Satpol PP dan Polisi Sukabumi menutup dan menyegel Masjid Al-Furqon di Parakansalak Sukabumi Jawa Barat. Penyegelan masjid milik organisasi Ahmadiyah itu diikuti pejabat di tingkat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).


Masjid Al-Furqon berdiri sejak 1975. Masjid itu dipugar pada 2008 setelah sempat dibakar massa.


Baca: MUI Sukabumi Tunda Pengambilalihan Salat Jumat di Masjid Ahmadiyah

Editor: Agus Luqman

 

  • Jemaat Ahmadiyah Indonesia
  • Ahmadiyah Sukabumi
  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah
  • Sukabumi
  • Jawa Barat
  • toleransi beragama
  • intoleransi beragama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!