KBR, Jakarta - Ketua Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal/IPT) kasus 1965 Saskia Wierenga menggarisbawahi temuan majelis hakim IPT 65, yaitu propaganda.
Baca: Indonesia Bersalah Atas Genosida di Tragedi 65
Saskia menyebut propaganda menjadi bagian permulaan dari adanya pembunuhan, pembantain massal dan penyiksaan pada anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga menyasar pada orang atau kelompok yang sebenarnya tidak ada hubungan dengan PKI.
"Majelis hakim dengan sangat jelas mengatakan propaganda begitu penting. (Propaganda) Itu biadab dilakukan terhadap para pendukung Soekarno, anggota pendukung Soekarno, PKI, bahkan Partai Nasional Indonesia PNI. Itu sebagai permulaaan dari pembunuhan dan penyiksaan," kata Saskia, Rabu (20/7/2016).
Dalam pembacaan putusan IPT 1965, Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob dari Afrika Selatan menyebutkan ada 10 temuan pada sidang IPT lalu. Salah satunya adalah soal propaganda palsu atau hitam.
Propaganda merupakan bagian integral dari perbuatan kekerasan itu sendiri.
Hakim menyebut ada 10 fakta yang menjadikan Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab pada pembantaian massal, penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, persekusi, pemenjaraan paksa, hingga genosida atau pemusnahan sebagian atau keseluruhan terhadap pihak tertentu dalam kasus 1965.
Baca: AS, Inggris, Australia Terlibat Kejahatan Kemanusiaan Genosida 1965
Terkait genosida tersebut, Saskia mengatakan hakim mampu menerima fakta bahwa ada penghancuran massal terhadap kelompok tertentu. Pengumpulan fakta di lapangan itu, menurut Siska, memakan waktu lama. Fakta ini didapatkan dari hasil penelitiannya di 13 wilayah di Indonesia.
"Kalau Komnas HAM melakukan penelitian di enam wilayah, kami membawa penelitian dari 13 wilayah ke hakim kami di IPT 1965,"ujarnya.
Baca: Temuan dan Rekomendasi IPT65
Editor: Agus Luqman