BERITA

Buruh: Maling Pajak Diampuni, Gimana Kalau Kita Menuntut Perlakuan Sama?

""Bagaimana kalau PBB, PPh 21, pajak kendaraan bermotor dibebaskan, kita minta pengampunan?" kata Said Iqbal."

Ninik Yuniati

Buruh: Maling Pajak Diampuni, Gimana Kalau Kita Menuntut Perlakuan Sama?
Ilustrasi simbol resmi pengampunan pajak. (Foto: pajak.go.id)



KBR, Jakarta - Kelompok buruh hari ini menyerahkan berkas gugatan uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Bersiap Hadapi Uji Materi Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Tim Khusus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Undang-undang Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak yang taat.


Said menuding negara justru melindungi dan mengampuni para pengemplang pajak dengan dalih mengejar pertumbuhan ekonomi.


"Hukum itu dibarter. Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di  dalam hukum. Kenapa orang yang 'maling' pajak tidak bersamaan kedudukannya di dalam hukum? Kalau begitu buruh meminta hak yang sama, bagaimana kalau PBB dibebaskan, PPh 21 dibebaskan, pajak kendaraan bermotor dibebaskan, kita minta pengampunan," kata Said Iqbal di depan Gedung MK, Jumat (22/7/2016).


Baca: Jokowi Tegaskan UU Tax Amnesty Bukan Pengampunan Koruptor

Said Iqbal menambahkan, UU Pengampunan Pajak juga melanggar prinsip keterbukaan dengan merahasiakan data pengemplang pajak.


"Itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34, tentang HAM. Di mana orang yang mengungkapkan kebenaran dilindungi oleh konstitusi negara. Tapi UU Tax Amnesty menghukum orang yang mengungkapkan kebenaran," kata Said.


Selain itu, ia menilai praktik pengampunan pajak yang pernah diterapkan di Indonesia maupun di negara lain terbukti gagal.


"Indonesia telah melakukan (pengampunan pajak) di zaman Orde Lama dan Orde Baru tahun 1984, tapi gagal. India itu menerapkan Tax Amnesty berulang-ulang, yang berarti bukan pengampunan pajak, melainkan melindungi orang-orang yang tidak bayar pajak. Italia juga gagal mencapai tax amnesty, yang targetnya sekitar 500 miliar Euro, tercapai hanya 60 miliar Euro," jelasnya.


Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pengampunan pajak mulai 18 Juli lalu. Kementerian Keuangan menargetkan, penerimaan APBN tahun ini dari pajak pengembalian aset yang disimpan di luar negeri mencapai Rp165 triliun.


Baca: Target Tax Amnesty Rp 165 T, Kadin: Terlalu Agresif

Editor: Agus Luqman

 

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • gugatan UU Tax Amnesty
  • UU Tax Amnesty digugat
  • dampak tax amnesty
  • KSPI
  • pengemplang pajak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!