KBR, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR Effendi Simbolon meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang pelibatan aktif TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme. Kata dia, selama ini TNI hanya diperbantukan dan baru bergerak setelah ada permintaan dari Kepolisian.
Ia berpendapat pemberantasan terorisme dengan mengandalkan kepolisian dinilainya belum cukup selama ini.
"Harusnya Presiden Jokowi juga menerbitkan perpres atau keppres khusus untuk aksi teroris ini TNI harus mandiri dan melakukan sesuai dengan renstra-nya, mazhabnya, dengan strategi yang tentunya dalam konteks menjaga pertahanan negara dan keamanan negara," kata Effendi ketika dihubungi KBR, Selasa (5/7/2016).
Terkait bom bunuh diri di Solo, Effendi meminta pemerintah mewaspadai kelompok yang berada di belakang aksi tersebut. Ini mengingat rentetan aksi serupa terjadi di negara lain, seperti di Turki, Irak, dan Arab Saudi.
"Jangan kita mengabaikan sinyal kecil ini, tidak kemudian kita bisa abaikan begitu saja. Karena di berbagai belahan dunia sinyal kecil ini juga turut mempengaruhi," ujar dia.
Pagi pukul 07.35 WIB terjadi ledakan bom bunuh diri di halaman Mapolresta Solo, Jawa Tengah. Informasi yang diperoleh KBR menyebutkan pelaku mencoba memasuki Mapolresta Surakarta dengan menggunakan sepeda motor. Ia sempat dihentikan oleh Provos, namun pengendara menyerobot masuk melalui penjagaan.
Tepat di depan bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), terdengar suara ledakan keras dari arah pelaku.
Baca juga: Densus 88 Dalami Motif dan Pelaku Bom Bunuh Diri Solo
Editor: Sasmito