BERITA

BI: Hingga Juli, 108 Triliun Dana Asing Masuk

""Padahal tahun lalu, satu tahun itu Rp 55 triliun. Ini baru dari Januari sampai Juli, sudah Rp 108 triliun. Jadi memang ada aliran dana yang besar,""

Dian Kurniati

BI: Hingga  Juli,  108 Triliun Dana Asing Masuk
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Bank Indonesia (BI) mencatat dana asing yang masuk ke Indonesia  hingga pekan pertama Juli 2016 mencapai Rp 108 triliun. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, jika dibandingkan, realisasi itu jauh di atas capaian pada sepanjang tahun 2015.

"Kami sendiri mengikuti, sampai dengan minggu lalu, dana masuk dari luar untuk surat berharga negara kita maupun pasar modal sudah masuk Rp 108 triliun. Padahal tahun lalu, satu tahun itu Rp 55 triliun. Ini baru dari Januari sampai Juli, sudah Rp 108 triliun. Jadi memang ada aliran dana yang besar," kata Agus di komplek Parlemen, Kamis (14/07/16).


Agus mengatakan, capital inflow yang besar itu menunjukkan tingginya kepercayaan investor terhadap Indonesia. Dia berujar, dalam situasi perekonomian global yang sedang melambat seperti saat ini, rata-rata investor lebih memilih menyimpan dananya ke negara yang dianggap aman seperti Amerika Serikat dan Jepang. Namun, capaian capital inflow Indonesia yang besar menunjukkan pergerakan positif di Indonesia.


Padahal, kata Agus, dunia saat ini tengah dibuat khawatir karena keluarnya Inggris dari kesatuan negara Uni Eropa dan wacana kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat atau The Fed rate. Itulah yang membuat investor lebih berhati-hati memilih negara tujuan investasi.


Dia berujar, salah satu penyebab penguatnya kepercayaan investor itu karena kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang mulai berlaku bulan ini. Menurutnya, tax amnesty mendapat sambutan yang baik dari investor, sehingga berimbas pada peningkatan capital inflow.


Penguatan Rupiah

Bank Indonesia memperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal menguat karena pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, repatriasi dana karena tax amnesty akan membuat suplai valas semakin besar. Dengan demikian, kata dia, nilai tukar rupiah akan terapreasi atas mata uang lain, termasuk dolas AS.

"Karena ada masuknya atau repatriasi dana ke Indonesia dalam jumlah yang besar, itu membuat nilai tukar kita menjadi lebih kuat, dan itu tercermin dari balance of payment kita yang lebih besar surplusnya. Kami melihat Rp 13.600 sampai Rp 13.900 sekarang, harusnya bisa antara Rp 13.300 sampai Rp 13.600," kata Agus di komplek Parlemen, Kamis (14/07/16).


Agus mengatakan, sejak Undang-undang Tax Amnesty disahkan Parlemen pada akhir bulan lalu, saat ini rupiah terus menguat. Misalnya, hari ini, rupiah tercatat senilai Rp 13.073. Kata Agus, nilai itu lebih rendah dari perkiraan yang sepanjang tahun ini ada di kisaran Rp 13.600 sampai Rp 13.900, atau dalam asumsi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBNP) dipatok Rp 13.500. Namun, dengan adanya aliran valas dalam jumlah besar dari repatriasi tax amnesty, maka rupiah bisa menguat hingga di kisaran Rp Rp 13.300 sampai Rp 13.600.


Agus berujar, kebijakan tax amnesty mendapat respon positif dari para investor. Kata dia, kebijakan itu akan membuat mereka membawa asetnya pulang ke Indonesia dan menambah suplai valas di dalam negeri.


Meski begitu, kata Agus, ekonomi Indonesia juga harus tetap mewaspadai risiko dari eksternal seperti wacana kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat atau The Fed rate pada tahun depan. Selain itu, pelemahan ekonomi Tiongkok dan keluarnya Inggris dari kesatuan negara Uni Eropa atau Brexit juga tetap harus menjadi perhatian.


Akhir bulan lalu, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun.  

  • capital inflow
  • Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
  • tax amnesty

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!