BERITA

PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

"Hakim menilai pembebasan bersyarat bukan merupakan obyek sengketa Tata Usaha Negara. Karenanya, Keputusan Menkumham Yasonna soal pemberian Pembasan Bersyarat, dianggap sah."

Bambang Hari

PTUN Tolak Gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Ujang Abdullah saat membacakan putusannya. Foto: Bambang Hari

KBR, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN ) menolak gugatan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Saidb Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah beralasan, pembebasan bersyarat bukan merupakan obyek sengketa tata usaha negara. Karenanya, gugatan tersebut dinilai tidak bisa dipersengketakan. Dengan hasil putusan ini, maka keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Pollycarpus, dianggap sah.

"Berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dimana perkara yang digugat oleh penggugat adalah bukan obyek sidang PTUN, maka kami memutuskan untuk menolak permohonan pihak penggugat. Dengan demikian dibebankan perkara biaya kepadanya," kata Ujang saat membacakan putusannya, Rabu (29/7/2015).

Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Imparsial dan Kasum--yang menggugat keputusan pembebasan bersyarat ini, Muhammad Isnur mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Ia menilai, hakim menghindari persidangan ini dengan menimbang dasar dari Menkumham yang membawa KUHAP dalam putusannya. Untuk itu, ia berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan ini.

"Seharusnya Hakim bisa menyidangkan perkara ini juga. Sebab, PB ini kan dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna, dalam ranah dia sebagai pejabat tata usaha negara. Ini merupakan preseden buruk terhadap PB yang lainnya, semisal perkara yang menyangkut terorisme dan korupsi. Kalau persidangannya seperti ini, maka tidak bisa kita uji. Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Isnur saat ditemui usai persidangan.

Gugatan diajukan lembaga monitor pelanggaran Hak Asasi Manusia Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Sidang perdana dilaksanakan 25 Maret lalu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah.


Mereka menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bernomor W11.PK.01.05.06.0028 yang ditandatangani pada 13 November 2014.


Surat itu muncul karena Menteri Yasonna mengabulkan permohonan bebas bersyarat Pollycarpus setelah ia menjalankan masa pidana penjara selama delapan tahun sebelas bulan dari total 14 tahun masa penjaranya. Bekas pilot Garuda Indonesia itu divonis bersalah atas pembunuhan aktivis HAM Munir.

Editor: Malika

  • pembunuhan Munir
  • pembebasan Pollycarpus
  • Imparsial. PTUN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!