BERITA

Pemerintah Siapkan Aturan Supaya Kesalahan Administratif Tak Dipidanakan

"Sanksi administratif yang dikenakan pada pejabat daerah berupa teguran hingga pencopotan jabatan."

Ninik Yuniati

Pemerintah Siapkan Aturan Supaya Kesalahan Administratif Tak Dipidanakan
Ilustrasi Sanksi Administratif. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan agar pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif tidak dipidanakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pejabat tersebut akan diperiksa secara internal, bukan lewat pengadilan, sepanjang tidak memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Menurutnya, selama ini banyak pejabat daerah yang dipidanakan, meski hanya melakukan kesalahan administratif.  Hal ini menyebabkan pemangku kebijakan ragu-ragu untuk melakukan belanja anggaran.

"Tidak lewat pengadilan, RPP nya sedang disusun. Jadi misalnya, kalau menteri, berarti pemeriksaannya langsung di atas menteri, menko, kalau deputi, pemeriksa langsungnya adalah menteri, kalau asisten deputi, berarti atasan-atasan langsung, menjadi salah satu tim, pemeriksa di samping inspektorat pengawasan internal pemerintahnya. Jadi di dalam RPP itu akan diatur siapa tim atau majelis pemeriksanya terhadap adanya dugaan sanksi pelanggaran terhadap kebijakan, diskresi," kata Yuddy di Hotel Sahid, Selasa (7/7/2015).


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menambahkan, sanksi administratif yang dikenakan pada pejabat daerah berupa teguran hingga pencopotan jabatan. Sementara, bila ditemukan kerugian negara akibat kesalahan kebijakan, maka harus dikembalikan. Kata dia, pihaknya menargetkan peraturan pemerintah tersebut rampung minggu ini.


"Sanksi maksimalnya diberhentikan bisa, tapi tidak dipenjarakan, jadi sanksi bertingkat, kalau dia teledor administratif saja, mungkin peringatan tertulis. Kalau dia sanksinya melampaui kewenangannya dia dicopot dari jabatannya, tapi kalau sanksinya memang pelanggaran administratif yang sangat substantif, dia bisa diberhentikan sebagai pegawai pemerintah, tapi tidak dipenjarakan, karena orang ini tidak memperkaya diri sendiri, orang ini berpikir untuk kemanfaatan orang banyak, tetapi secara administratif dia dianggap keliru," pungkas Yuddy.

Editor: Malika

  • kesalahan administratif
  • Pejabat daerah
  • belanja anggaran
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!