BERITA

Pastikan Penggunaan Komponen Lokal Smartphone, 3 Kementerian Bersatu

"Dengan aturan komponen lokal 30 persen ini, angka tersebut diharapkan turun hingga 5-10 persen. "

Stefanno

Pastikan Penggunaan Komponen Lokal Smartphone,  3 Kementerian Bersatu
Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO)

KBR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mengeluarkan peraturan menteri untuk memastikan jalannya aturan 30 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel pintar berteknologi 4G LTE.

Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan, ketiga kementerian ini akan bekerja sama terus untuk mengawasi jalannya kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2017. 

“Tadi kami bertemu di atas membahas mengenai kebijakan TKDN untuk smartphone. Tadi saya sudah tanda tangan peraturan menterinya, namun jangan dilihat ini hanya sektor kominfo tapi juga dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kemeninfo,” jelas Rudiantara dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Sementara itu, menurut Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, lembaganya akan berperan dalam mengatur soal impor dan izin dagang, apakah telah memenuhi atau belum regulasi komponen lokal. Sedangkan, Kementerian Perindustrian bakal berperan menghitung persentase komponen lokal yang telah diadopsi sebuah ponsel.


Sebelumnya, Kemenkominfo telah melakukan uji publik aturan ini sejak Mei 2015. Dimana aturan tersebut mewajibkan angka 30 persen komponen lokal untuk perangkat 4G LTE subsriber station (SS) dan 40 persen base station (BS). Aturan ini akan jadi acuan bagi vendor lokal dan asing yang hendak menjual produknya di Indonesia.


Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi defisit perdagangan, lantaran Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan penyumbang defisit transaksi perdagangan terbesar kedua di Indonesia setelah minyak dan gas.


Hal ini senada dengan perkataan Menperin Saleh Husin bahwa jumlah impor ponsel pintar Indonesia pada tahun 2014 mencapai 54 juta unit dengan nilai sekitar 3,5 juta dolar AS. Menurut dia dengan aturan komponen lokal 30 persen ini, angka tersebut diharapkan turun hingga 5-10 persen.


“Saat ini sudah ada 16 perusahaan ponsel pintar yang menyatakan siap dengan aturan ini. Kita juga akan memberikan keringanan pajak bagi para perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan ini,” jelas Saleh.


Editor : Sasmito Madrim 

  • Kemenkominfo
  • kemenperin
  • Smarphone

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!