BERITA
Mabes Polri Bentuk Tim Tindaklanjuti Kaburnya Kapal Hai Fa
"Bareskrim Mabes Polri, bentuk tim khusus untuk tindaklanjuti laporan kaburnya kapal asing yang sudah dicabut izinnya. "
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri, membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait kaburnya kapal MV Hai Fa asal Tiongkok asing yang sudah dicabut
izinnya.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso mengatakan, tim khusus itu terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Polair dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus yang bakal bekerja dibawah kendali Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Kata dia, tim ini baru menyelidiki pelaporan tersebut.
“Iya sudah, sudah kita tindaklanjuti. Kemarin kan sudah kita rapatkan juga terkait masalah ini untuk menentukan upaya-upaya tindakanjut. (Polisi sudah laporkan Interpol Pak?) Sedang ingin kita lakukan, jadi belum karena masih ada beberpa hal lagi yang harus dipelajari. (Rapat itu keputusannya apa pak?) Ya untuk soal tindaklanjut yang bakal kita ambil lah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (3/7/2015).
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan
Perikanan, Susi Pudjiastuti melapor ke The International Criminal Police
Organization (Interpol) terkait kaburnya kapal MV Hai Fa asal Tiongkok yang
divonis bersalah karena telah melakukan praktik pencurian ikan di perairan
Indonesia.
Kata Susi, kapal dengan bobot 4 ribu gross ton lebih yang telah
kembali ke negara asalnya tersebut tidak memiliki izin dari kementerian serta
tidak membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurut informasi, kapal ikan MV Hai Fa bisa lolos berbekal surat perintah dari
Kejaksaan Negeri Ambon.
Editor: Malika
- kapal asing
- pencabutan izin kapal asing
- kapal asing kabur
- Budi Waseso
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!