BERITA
Lebaran, Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi
"Nazaruddin menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di LP Sukamiskin, Jawa Barat."
Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Pada perayaan Idul Fitri tahun ini, bekas Bendahara Umum
Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat remisi atau pengurangan
tahanan selama satu bulan. Nazaruddin menjalani pidana penjara selama
tujuh tahun di LP Sukamiskin, Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games 2011.
Pelaksana tugas Kepala Dirjen
Lembaga Pemasyarakatan Mamun mengatakan, remisi diberikan karena yang
bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan. Termasuk salah satunya
rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai justice
collaborator atau saksi pelapor kasus.
"Kalau
Nazaruddin kan udah dari tahun yang lalu ya (Berapa dapat remisi?) Satu
bulan. (Diberikan remisi kenapa?) Ya karena memenuhi persyaratan, telah
menjalani sepertiga pidana, terus membayar uang pengganti, uang denda,
terus dapat rekomendasi dari KPK, ya justice collaborator, kita hanya
memproses saja, kalau disetujui ya," kata Mamun ketika dihubungi KBR, Jumat
(17/7/2015)
Plt Kepala Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Mamun menambahkan, selain Nazaruddin, terpidana korupsi lain yang mendapat remisi adalah Gayus Tambunan. Gayus dipenjara di LP Sukamiskin akibat kasus mafia pajak. Ia mendapat remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari. Mamun mengatakan, jumlah terpidana korupsi yang mendapat remisi lebaran kemungkinan bertambah.
Editor: Malika
- muhammad nazaruddin
- Remisi
- lp sukamiskin
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!