BERITA

Lebaran, Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi

"Nazaruddin menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di LP Sukamiskin, Jawa Barat."

Ninik Yuniati

Lebaran, Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pada perayaan Idul Fitri tahun ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat remisi atau pengurangan tahanan selama satu bulan. Nazaruddin menjalani pidana penjara selama tujuh tahun di LP Sukamiskin, Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet Sea Games 2011.

Pelaksana tugas Kepala Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Mamun mengatakan, remisi diberikan karena yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan. Termasuk salah satunya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai justice collaborator atau saksi pelapor kasus.

"Kalau Nazaruddin kan udah dari tahun yang lalu ya (Berapa dapat remisi?) Satu bulan. (Diberikan remisi kenapa?) Ya karena memenuhi persyaratan, telah menjalani sepertiga pidana, terus membayar uang pengganti, uang denda, terus dapat rekomendasi dari KPK, ya justice collaborator, kita hanya memproses saja, kalau disetujui ya," kata Mamun ketika dihubungi KBR, Jumat (17/7/2015)


Plt Kepala Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Mamun menambahkan, selain Nazaruddin, terpidana korupsi lain yang mendapat remisi adalah Gayus Tambunan. Gayus dipenjara di LP Sukamiskin akibat kasus mafia pajak. Ia mendapat remisi selama 1,5 bulan atau 45 hari. Mamun mengatakan, jumlah terpidana korupsi yang mendapat remisi lebaran kemungkinan bertambah. 

Editor: Malika

  • muhammad nazaruddin
  • Remisi
  • lp sukamiskin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!