BERITA

KY Minta Damai, Kabareskrim: Boleh Saja, Asal..

"Jika Ketua dan Anggota KY tidak terima dengan penetapan status tersangka, pihaknya mempersilakan keduanya mengajukan praperadilan. "

Aisyah Khairunnisa

KY Minta Damai, Kabareskrim: Boleh Saja, Asal..
Komisi Yudisial. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Mabes Polri mempersilakan jika Komisi Yudisial (KY) ingin berdamai dengan hakim Sarpin Rizaldi. Kepala Bareskrim Mabes Polri Budi Waseso mengatakan, keduanya boleh berdamai asal Sarpin sebagai pelapor mau mencabut gugatannya. Namun pria yang sering disapa Buwas ini mengatakan, kepolisian tak dalam posisi mendorong kedua pihak itu untuk berdamai.

“Boleh saja karena itu kan delik aduan, ya. Kalau mungkin dari pelapor sama yang terlapor itu mediasi terus ada perdamaian boleh saja, yang mencabut kan yang melapor ya. Tapi kita bukan kapasitas untuk mendorong (perdamaian) ya karena kita harus netral. Nanti kalau kita dorong-dorong kan gak boleh. Ketentuannya kita hanya melaksanakan tugas penyidikan,” kata Buwas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).


Kabareskrim Budi Waseso menambahkan, jika Ketua dan Anggota KY tidak terima dengan penetapan status tersangka, pihaknya mempersilakan keduanya mengajukan praperadilan. Namun Buwas memastikan sudah mengantongi bukti dan saksi yang cukup dan membahasnya dengan ahli hukum.


Sebelumnya Ketua KY Suparman Marzuki dan Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Sarpin. Sementara Taufiq berharap kasus yang membelitnya bisa diselesaikan secara damai. 

Editor: Malika

  • Komisi Yudisial
  • Hakim Sarpin Rizaldi
  • Suparman Marzuki
  • Taufiqurrohman Syahuri

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!