KBR, Jakarta- Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara, Razman Arif Nasution klaim, kliennya tidak pernah terlibat atau memberikan perintah
untuk menyerahkan uang kepada hakim Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Menurut Razman, uang
yang diberikan kliennya kepada OC Kaligis adalah pembayaran fee
pengacara dan operasional. Kata dia, selama dua tahun OC ditunjuk
menjadi pengacara pribadi Gatot Pujo Nugroho. OC sering memberikan
masukan hukum terkait persoalan pribadi dan urusan hukum pemerintahan.
"Pak
Gubernur Gatot itu tidak terlibat, begitu juga ibu Evy karena ini
terkait erat dengan hubungan di mana pak OC itu adalah kuasa hukum
keluarga atau kuasa hukum pribadi dari pak Gatot selaku pribadi gubernur
Sumatera Utara. Jadi, ada atau tidak ada kasus PTUN Medan itu, Gatot
dan Ibu Evy tetap memberikan operational fee atau lawyer fee dalam
kunjungan pak OC dan tim ke Sumatera Utara," jelas kuasa hukum Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution kepada KBR,
Senin (27/7/2015).
Razman Arif Nasution menambahkan, dalam
pemeriksaan hari ini KPK menggali beberapa keterangan soal hubungan
istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dengan OC Kaligis. Kata Razman,
keduanya siap dikonfrontasi terkait tudingan uang suap yang diberikan
kepada PTUN Medan, Sumatera Utara.
Editor: Rony Sitanggang