HEADLINE
KPU Keluarkan Aturan Perpanjangan Pendaftaran Peserta Pilkada
"Perpanjangan dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon"
Yudi Rachman
KBR,
Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan perpanjangan
pendaftaran peserta pilkada serentak. Menurut anggota KPU Pusat Arief
Budiman, lembaganya akan memperpanjang pendaftaran hingga 3
Agustus mendatang. Kata dia, perpanjangan itu untuk menjaring lebih
banyak peserta calon kepala daerah. Hingga kini KPU telah menerima 684 calon dari 269 daerah.
"Bahwa kami membuka pendaftaran lagi pada tanggal 1,2 dan 3. Biar setiap komponen itu ikut daftar. Apakah KPU menyurati partai untuk daerah yang belum ada calon? Tidak, kan mereka sudah tahu sendiri," jelas Anggota KPU Pusat Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta (28/7).
Sebelumnya, Komisi
Pemilihan Umum Pusat menerima laporan terkait banyaknya daerah yang
memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasangan. Sehingga,
pemilihan kepala daerah di daerah tersebut terancam ditunda. Daerah yang
memiliki calon tunggal adalah kota Surabaya.
Editor: Dimas Rizky
- pilkada serentak
- demokrasi
- KPU
- berita
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!