HEADLINE

KPU Keluarkan Aturan Perpanjangan Pendaftaran Peserta Pilkada

"Perpanjangan dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon"

Yudi Rachman

KPU Keluarkan Aturan Perpanjangan Pendaftaran Peserta Pilkada
Anggota KPU Arief Budiman (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan perpanjangan pendaftaran peserta pilkada serentak. Menurut anggota KPU Pusat Arief Budiman, lembaganya akan memperpanjang pendaftaran hingga 3 Agustus mendatang. Kata dia, perpanjangan itu untuk menjaring lebih banyak peserta calon kepala daerah. Hingga kini KPU telah menerima 684 calon dari 269 daerah.  

"Bahwa kami membuka pendaftaran lagi pada tanggal 1,2 dan 3. Biar setiap komponen itu ikut daftar. Apakah KPU menyurati partai untuk daerah yang belum ada calon? Tidak, kan mereka sudah tahu sendiri," jelas Anggota KPU Pusat Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta (28/7).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Pusat menerima laporan terkait banyaknya daerah yang memiliki calon kepala daerah kurang dari dua pasangan. Sehingga, pemilihan kepala daerah di daerah tersebut terancam ditunda. Daerah yang memiliki calon tunggal adalah kota Surabaya.

Editor: Dimas Rizky

  • pilkada serentak
  • demokrasi
  • KPU
  • berita

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!