BERITA

Kabareskrim: Samad Diperiksa Dalam Kasus Rumah Kaca

"Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso pastikan pemeriksaan Ketua KPK Nonaktif, Abraham Samad hari ini terkait kasus Rumah Kaca. "

Ade Irmansyah

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Budi Waseso. Foto: Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Budi Waseso. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Budi Waseso memastikan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Abraham Samad hari ini terkait kasus Rumah Kaca. Hal ini berbeda dengan keterangan Samad  di Bareskrim pagi tadi, kalau pemeriksaannya kali ini terkait kasus pemalsuan dokumen.

Menurut Budi Waseso, Abraham Samad akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan tulisan di blog Rumah Kaca. Kata dia, pihaknya sudah menghentikan kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sulselbar.

“Tidak apa-apa itu biasa saja, dia diperiksa sebagai tersangka. (Masih dalam pemeriksaan saja ya pak?) Iya masih pemeriksaan sebagai tersangka. (Tentang pemalsuan dokumen atau apa pak?) Bukan, pemalsuan dokumen ini sudah selesai dan pemanggilan saat ini berkaitan dengan rumah kaca,” ujarnya kepada wartawan di Ruang Komisi III DPR.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Abraham Samad hari ini mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan Samad memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Kata dia, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya serta ada sejumlah dokumen yang akan diklarifikasi penyidik kepadanya.

Sebelumnya di situs Kompasiana, muncul tulisan berjudul " Rumah Kaca Abraham Samad" yang dibuat oleh orang yang menggunakan nama Sawito Kartowibowo. Tulisan yang muncul pada Januari lalu menuding Samad melakukan sejumlah pertemuan  politik menjelang pemilu presiden. Manuver itu dinilai melanggar kode etik KPK.

Editor: Rony Sitanggang

  • kasus rumah kaca
  • blog Rumah Kaca
  • Abraham Samad

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!