KBR, Jakarta - Kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur yakin dapat memenangkan gugatan pencabutan putusan pembebasan bersyarat tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus. Dia menilai bukti dari pihak tergugat lemah. Salah satunya adalah tidak adanya pernyataan dari pihak keluarga korban yang memaafkan tersangka, padahal hal tersebut diklaim oleh pihak Pollycarpus, juga Menkumham sebagai bukti dan dasar pemberian putusan bebas bersyarat.
"Misalnya, di dalam laporan litmas mereka bilang ada tanggapan keluarga korban. Tetapi dipersidangan, mbak Suci sebagai saksi yang kita hadirkan, tidak pernah memberikan pernyataan sama sekali ke pihak kumham, tidak pernah ditelpon, tidak pernah ditanya, dan juga tidak pernah memaafkan. Yang kedua misalnya, ada juga pernyataan Pollycarpus menyesal atas perbuatanya di litmas, tetapi sebagaimana yang kita tahu dalam statmentnya tidak ada pernyataan itu di berbagai media," kata Muhammad Isnur, Rabu (29/7/2015)
Selain itu, menurut Isnur, tujuan mencapai keadilan dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus juga tidak terpenuhi. Sebab yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya dan tidak membantu mengungkap siapa otak pembunuhan Munir.
Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) menggelar sidang gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap Polycarpus. Pembebasan ini diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly pada akhir November 2014 lalu. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan.
Editor : Eli Kamilah