BERITA

Bawaslu Klaim Miliki Cara Awasi Petahana

"Bawaslu mengaku telah antisipasi calon-calon petahana dengan memuat soal larangan pejabat petahana menggunakan program pemerintah, pengerahan PNS dan birokrasi, serta penggunaan fasilitas negara."

Sindu Dharmawan

Anggota Bawaslu Daniel Zuzhron. Foto: Antara
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah mengantisipasi calon-calon petahana atau keluarganya yang akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, antisipasi itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Antara lain memuat larangan pejabat petahana menggunakan program pemerintah, pengerahan PNS dan birokrasi, serta penggunaan fasilitas negara. Sebab, berdasarkan kajian lembaganya selama ini menunjukkan petahana sangat berpotensi menggunakan alat negara untuk pemenangan politik.

"Kan kita tidak bisa menjudge ya. Bahwa takdir dia sebagai petahana karena dua periode itu kan berwenang. Karena salah satu periode, tidak boleh mencalonkan periode berikutnya, berarti semua orang baru terus. Nah, dalam konteks itu penyelidikan kajian kita dalam banyak hal memang menunjukkan soal penggunaan alat-alat negara secara maksimum untuk memenangi politik (oleh petahana?) petahana menjadi, sebenarnya dalam kategori ini yang sangat berpotensi," kata Daniel Zuzhron, Rabu, (8/7/2015).


Siang tadi, MK menerima gugatan untuk menghapus pasal pembatasan larangan politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. Hakim Ketua MK Arief Hidayat menilai pasal tersebut bertentangan dengan dengan UUD 1945 mengenai hak untuk dipilih. Dalam pasal itu seseorang yang mempunyai hubungan darah atau konflik kepentingan dengan pejabat petahana tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Editor: Malika

  • Badan Pengawas Pemilu
  • petahana
  • PKPU
  • larangan pejabat petahana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!