NASIONAL

Salah Ketik Putusan, Panitera Kerap Ceroboh

Sasmita Madrim

Salah Ketik Putusan, Panitera Kerap Ceroboh
Salah ketik putusan, Mahkamah Agung, Kasasi Supersemar

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada Panitera yang salah mengetik putusan kasasi Yayasan Supersemar. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Shaleh mengatakan, kasus tersebut merupakan bukti kecerobohan Panitera MA yang juga terjadi pada vonis MA sebelumnya. Ia khawatir,  kasus serupa akan terulang, jika MA tidak memberi sanksi.

"Ini kecerobohan ya. seharusnya hakim harus mengamati betul, tapi hakim yang bertanggung jawab karena menyangkut jenis hukuman. Ini sudah terjadi berulang-ulang. mudah-mudahan ini yang terakhir MA membuat kesalahan yang fatal. mungkin kalau untuk paniteranya MA harus berikan sanksi," ujar Imam saat dihubungi KBR68H, Sabtu (20/7).

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Shaleh menyarankan, MA membuat prosedur dasar (SOP) dalam pengetikan surat putusan. Menurutnya, prosuder dasar itu bisa berbentuk mekanisme cek dan ricek antara hakim dan panitera. Sehingga, ketidaksesuaian vonis hakim dan surat putusan yang dibuat panitera dapat dicegah.


Editor : Sutami

  • Salah ketik putusan
  • Mahkamah Agung
  • Kasasi Supersemar

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!