NASIONAL
Salah Ketik Putusan, Panitera Kerap Ceroboh
Sasmita Madrim
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mendesak Mahkamah
Agung untuk memberikan sanksi kepada Panitera yang salah mengetik
putusan kasasi Yayasan Supersemar. Wakil Ketua KY, Imam Anshori Shaleh
mengatakan, kasus tersebut merupakan bukti kecerobohan Panitera MA yang
juga terjadi pada vonis MA sebelumnya. Ia khawatir, kasus serupa akan terulang, jika MA tidak memberi sanksi.
"Ini
kecerobohan ya. seharusnya hakim harus mengamati betul, tapi hakim yang
bertanggung jawab karena menyangkut jenis hukuman. Ini sudah terjadi
berulang-ulang. mudah-mudahan ini yang terakhir MA membuat kesalahan
yang fatal. mungkin kalau untuk paniteranya MA harus berikan sanksi,"
ujar Imam saat dihubungi KBR68H, Sabtu (20/7).
Wakil Ketua
KY, Imam Anshori Shaleh menyarankan, MA membuat prosedur dasar (SOP)
dalam pengetikan surat putusan. Menurutnya, prosuder dasar itu bisa
berbentuk mekanisme cek dan ricek antara hakim dan panitera. Sehingga,
ketidaksesuaian vonis hakim dan surat putusan yang dibuat panitera dapat
dicegah.
Editor : Sutami
- Salah ketik putusan
- Mahkamah Agung
- Kasasi Supersemar
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!