NASIONAL
Kemendag Terbitkan Aturan Perizinan Online
"Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kebijakan pengajuan beberapa jenis perizinan produk di bidang perdagangan melalui jaringan internet."
Ade Imamsyah
KBR68H, Jakarta– Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan kebijakan pengajuan beberapa jenis perizinan produk di bidang perdagangan melalui jaringan internet.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan tujuannya untuk mempermudah para pengusaha dalam membuat izin dibidang perdagangan karena proses perizinan ini lebih sederhana, tertib, transparan, serta dapat diprediksi. Selain itu kata dia, agar perizinan tidak dilakukan secara manual yang rentan penyelewengan.
“Oh ini kan yang online baru kita resmikan baru 21 dari 65. Lumayan, dan 21 ini termasuk 3 produk holtikultura, daging ada juga, daging tipe-tipe tertentu ya, nah ini sudah bagus lah kalau saya bilang, dalam dua hari plus 7 selesai semuanya, jadi tak bisa komplen – komplen lagi. Jadi akuntabilitasnya tahu dimana”, kata Gita kepada wartawan.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menambahkan sistem ini akan mempermudah petugas Kementerian Perdagangan menyimpan data, pengolahan data, serta pertukaran data antar instansi.
Jenis perizinan yang termasuk dalam pendaftaran lewat jaringan internet tersebut diantaranya nomor pengenal importir khusus (NPIK) untuk produk atau komoditas beras, jagung, dan tekstil.
Lalu impotir terdaftar produk tertentu (IT-PT) untuk produk elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, serta persetujuan ekspor (PE) untuk hewan dan produk hewan.
Editor: Suryawijayanti
- kemendag
- perizinan
- online
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!