Article Image

NASIONAL

Usaha Mikro Kecil Indonesia, Yuk Naik Kelas!

"usaha mikro kecil mendominasi porsi pelaku usaha di Indonesia. Butuh dukungan kebijakan dan regulasi agar bisa naik kelas"


KBR, Jakarta –  Sekitar 99 persen pelaku usaha di Indonesia didominasi sektor informal, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari jumlah itu, 98 persennya malah masih berstatus ultramikro, beromzet kecil dan tak sedikit yang hanya mempekerjakan diri sendiri.

"Sekitar 70 persen pelaku usaha ultramikro itu mempekerjakan orang lain, bisa jadi karyawan keluarga, kadang dibayar, kadang enggak," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dewi Meisari.

Komposisi pelaku usaha ini tak berubah dari tahun ke tahun. Hanya sedikit usaha ultramikro, mikro, maupun kecil yang naik kelas. Perizinan yang panjang dan berbelit jelas menjadi kendala. Ditambah lagi dengan akses informasi yang minim tentang bagaimana cara mengurusnya.

"Saya berpikir, 'gimana kita mau maju? Nyari informasi sepenting ini aja, sudah menghabiskan seharian penuh, secara batin juga bikin bad mood," ungkap Dewi.

Celah ini yang coba ditutup oleh Dewi dengan mendirikan ukmindonesia.id bersama koleganya pada 2017. Mereka menyediakan beragam informasi yang bermanfaat bagi UMKM, seperti prosedur perizinan, bantuan modal, strategi pengembangan bisnis, hingga pelatihan.

"Kita pengin pelaku UMKM tuh kalau bisa capek kerja, yang capek nyari informasi terus ngumpulin-nya buat kamu tuh, biar kami aja," tutur researcher di LPEM UI ini.

Baca juga:

Sukses Bangun Personal Branding ala Bang Ogut

Taktik Bangun Brand UMKM dari Nol

Dewi Meisari menyambut baik perbaikan regulasi terkait UMKM di UU Cipta Kerja. (Foto: Dok Pribadi).

Untungnya, ada kabar menggembirakan dari sisi regulasi dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Penentuan kriteria UMKM sudah lebih relevan, karena batas omzetnya dinaikkan. Kini, usaha yang omzetnya di bawah Rp2 miliar per tahun, masih masuk kategori mikro.

"Ada keuntungannya, artinya kamu eligible untuk terima ragam program pemerintah, misalnya (dulu) bantuan usaha mikro," ungkap Dewi yang juga menjabat Ketua Komite bidang Tata Kelola dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) ini.

Kriteria UMKM yang baru juga lebih sinkron dengan kondisi di negara-negara lain. Ini mempermudah pengembangan bisnis di kancah internasional.

"Di forum global, kita bawa usaha kecil dengan omzet Rp500 juta setahun, salaman sama pengusaha kecil Malaysia, omzet Rp10 miliar per tahun. Nyambung ga nih dua orang ngomong? Sangat mismatch. Bandingkan, di Singapura, baru bisa dianggap usaha besar kalau sudah manage pendapatan per tahun di atas Rp1 triliun," imbuh Dewi.

Faktor lain yang menghambat UMKM naik kelas adalah jebakan zona nyaman. Banyak pengusaha yang stagnan, merasa sudah cukup sejahtera dengan income yang didapat. Mereka juga malas mengembangkan bisnis karena banyak yang mesti dibenahi dan berinovasi.

"Memang butuh sosok pemimpi, berani bermimpi dan keras kepala sedikit. Tanpa ini, pemilik bisnis akan cenderung 'ah, segini aja udah enaklah'" kata Dewi.

Dengarkan perbincangan menarik soal pengembangan usaha kecil mikro bersama co-founder ukmindonesia.id yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Dewi Meisari, di Uang Bicara episode Usaha Mikro Kecil Indonesia, Yuk Naik Kelas! Di KBRPrime, Spotify, Apple Podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.