NASIONAL

Pendirian Rumah Ibadah Kerap Bermasalah, Anggota DPR Minta Pemerintah Revisi SKB 2 Menteri

""Jadi isinya yang harus dilakukan evaluasi, revisi dari aturan SKB 2 Menteri yang kemarin. Maka untuk menjamin kebebasan beragama kita tentu negara wajib hadir.""

Shafira Aurel

SKB 2 Menteri
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Pemerintah diminta serius menjalankan kewajibannya untuk hadir dalam menengahi setiap permasalahan yang muncul dalam proses pendirian rumah ibadah. Termasuk merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah atau kerap disebut SKB 2 Menteri.

Anggota Komisi VII DPR Esti Wijayati mengatakan mengapresiasi usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berencana mengubah syarat pendirian rumah ibadah cukup dengan satu rekomendasi yaitu dari Kementerian Agama, dan mencoret rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Meski begitu, Esti menilai usulan itu tidak dapat menyelesaikan semua permasalahan yang ada.

Ia mengatakan perlu adanya penguatan regulasi yang jelas dan mengikat agar pendirian rumah ibadah ini menjadi lebih mudah dan tidak terjadi kembali kasus diskriminasi agama di Indonesia.

Esti juga turut meminta agar persoalan rumah ibadah ini harus menjadi tanggung jawab bersama dan negara harus hadir untuk memberikan perdamaian.

"Jadi isinya yang harus dilakukan evaluasi, revisi dari aturan SKB 2 Menteri yang kemarin. Maka untuk menjamin kebebasan beragama kita tentu negara wajib hadir. Karena persoalan agama ini bukan merupakan kewenangan yang diserahkan sebagai penyerahan kewenangan untuk otonomi daerah," ujar Esti ketika dihubungi KBR, Kamis (8/6/2023).

Baca juga:

Wapres: Kerukunan Beragama Prasyarat Tercapainya Target Pembangunan

Marak Konflik Keagamaan, Tito: Peran FKUB Tidak Jalan

https://kbr.id/nasional/04-202...

https://kbr.id/nasional/04-202...

Esti Wijayati juga meminta agar Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap proses pendirian rumah ibadah. Sebab, kata dia, masih banyak beberapa wilayah Indonesia yang mendapatkan diskriminasi dan ancaman dalam pendirian rumah ibadahnya.

Lebih lanjut, Esti juga menilai sampai saat ini penanganan terkait pendirian rumah ibadah tidak kunjung dapat diselesaikan.

Ia menyebutkan banyak pihak yang menjadi kendala besar sulitnya pendirian rumah ibadah, salah satunya pihak pemerintah daerah yang tidak kooperatif dalam memberikan izin pendirian rumah ibadah.

Editor: Agus Luqman

  • SKB 2 Menteri
  • pendirian rumah ibadah
  • FKUB

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!