NASIONAL

Polemik Rencana Pemekaran Wilayah Papua

"Unjuk rasa tolak pemekaran berujung ricuh di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa, 15 Maret 2022."

Arjuna Pademme, Astri Yuana Sari, Astri Septiani, Resky Novianto, Heru Haetami

Polemik Rencana Pemekaran Wilayah Papua
Ilustrasi: aksi demo tolak pemekaran DOB di Jayapura, Papua, Selasa, (10/05/22). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua ke Komisi II DPR, Selasa, 21 Juni 2022. Ketiga RUU itu adalah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan; Provinsi Papua Tengah; dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim, pemekaran wilayah bakal berdampak positif bagi Papua.

"Inisiatif atau ide pemekaran ini tidak lain adalah untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua. Kita tahu bahwa Papua memiliki geografi yang luas tiga kali setengah Pulau Jawa, kemudian juga medan yang sulit menjadi tantangan untuk pembangunan, ditambah lagi dengan penyebaran masyarakat," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa, (21/6/2022).

Tito menyebut ada sejumlah hambatan yang dialami saat membangun Papua, di antaranya kendala di masalah birokrasi yang panjang.

"Sehingga dengan adanya pemekaran ini menjadi tiga provinsi, akan memperpendek birokrasi dan akan mempermudah berbagai urusan," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa, (21/6/2022).

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, inisiatif pemekaran Papua bukan hanya datang dari pemerintah, tapi juga aspirasi dari masyarakat dalam berbagai kesempatan. Di antaranya aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran saat beberapa kali kunjungan Presiden Joko Widodo ke Papua.

Tito juga mengklaim, banyak delegasi-delegasi yang datang ke kantor Kemendagri untuk meminta pemekaran wilayah Papua.

Target Pembahasan RUU

DPR menargetkan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi di Papua selesai pada Kamis, 30 Juni 2022.

Target tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (II) DPR, Ahmad Doli Kurnia setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Pimpinan Komite I DPD, Filep Wamafma, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022," kata Ahmad Doli saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/6/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa mengklaim, pemekaran wilayah Papua dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta menjaga keutuhan NKRI. Kata dia, pemekaran wilayah Papua juga amanat dari Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua.

"Adapun tujuan pemekaran daerah di Papua didasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, pemekaran daerah ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harta martabat orang asli Papua," kata Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa, (21/6/22).

Afirmasi Orang Asli Papua

Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Filep Wamafma meminta pemerintah memastikan pemekaran wilayah Papua menggunakan pendekatan sosial, politik dan agama. Ia menekankan pentingnya afirmasi Orang Asli Papua, para tokoh adat hingga tokoh agama, dalam merealisasikan pemekaran wilayah di sana.

"Di sinilah ruang afirmasi itu diperjuangkan. Karena salah satu kegagalan Otsus jilid satu adalah lemah atau kurangnya implementasi aspek afirmasi terhadap orang asli papua. Pendekatan sosial politik terutama dilakukan terhadap masyarakat adat, agama, dan perempuan. Harus dipahami bersama bahwa pembangunan di tanah Papua sesungguhnya didasarkan pada tiga aspirasi yaitu adat, agama, dan pemerintah," kata dia saat rapat dengan Komisi II DPR, Selasa, (21/6/22).

Filep Wamafma meminta pemerintah memerhatikan aspek-aspek dan aspirasi warga Papua terkait pemekaran wilayah. DPD juga mendorong pemerintah dan DPR memberi penjelasan secara terbuka terkait urgensi pemekaran wilayah Papua kepada publik.

Selain itu, Filep juga meminta pemerintah dan DPR menghormati kewenangan dan mendengarkan pertimbangan dari Pemprov Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.

Menuai Penolakan

Rencana pemekaran menuai penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Dewan Adat Papua (DAP). Mereka menegaskan sikapnya menolak pemekaran wilayah Papua.

Ketua Umum Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut mengatakan masyarakat adat Papua tidak menginginkan pemekaran wilayah. Mereka hanya minta dialog, antara masyarakat adat Papua dan pemerintah guna menyelesaian konflik yang selama ini terjadi.

Termasuk, berbagai praktik pelanggaran HAM, diskriminasi dan pembungkaman Orang Asli Papua, yang terjadi di tanah kelahiran mereka sendiri.

"Jadi inikan lahir dari hasil pelacuran kelompok-kelompok oportunis politisi yang ambigu, termasuk presiden sendiri. Orang Papua, masyarakat adat Papua kan selalu sampaikan, mari kita duduk bersama bicara tapi selalu menghindar, takut, dan dia menciptakan desain-desain baru untuk memperkuat posisi Jakarta di Papua. Juga bagaimana Jakarta membuat desain besar untuk membuat orang Papua harus hengkang dari tanah Papua," kata Dominikus saat dihubungi KBR, Selasa, (21/6/2022).

Ketua Umum Dewan Adat Papua Dominikus Sorabut menyebut tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) Papua bukanlah aspirasi rakyat Papua, melainkan permainan politik kelompok tertentu.

Tidak Asal Dukung

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan para bupati di sana tidak asal mendukung rencana pemekaran, tanpa mempertimbangkan berbagai hal.

Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta para bupati di Papua, tidak selalu berasalan pemekaran dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Saya mau kasih tahu bupati, bupati koi (kalian) sembarang saja. Jangan koi (kalian) bicara pemekaran, pemekaran. Jangan sembarang koi (kalian) bicara. (Pemekaran untuk) menyejahterakan, membangun, koi bicara pembangunan, pembangunan apa? Jangan bupati, bupati rapat-rapat sembarang, tanya (dulu) ke gubernur," kata Lukas Enembe, saat Rapat Kerja Daerah Bupati dan Wali Kota se-Papua di Jayapura, Rabu, (15/6/2022).

Selain itu, para bupati dan wali kota di sana tidak menggelar pertemuan, membahas rencana pemekaran tanpa berkoordinasi dengan gubernur sebagai pimpinan di daerah.

"Kamu rapat, rapat omong kosong saja. Jangan ko (kalian) bikin provinsi, untuk bikin korbankan rakyat, karena tidak bisa Papua ini dibawa sembarang. Di dalam negeri ini ada manusia, manusia Papua," kata Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan para kepala daerah di wilayahnya jangan asal berupaya mendorong terwujudnya pembentukan provinsi daerah otonomi baru (DOB), tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.

Kata dia, sebagai kepala daerah para bupati mesti mempertimbangkan dampak baik dan buruk pemekaran. Mereka juga mesti mendengar aspirasi masyatakat. Tidak hanya melihat rencana pemekaran dari satu sudut pandang, dan mengabaikan aspek lain.

Ia menegaskan, gubernur, bupati dan wali kota di Papua mesti mendiskusikan bersama mengenai rencana pemekaran Provinsi Papua. Bukan bertindak sendiri-sendiri.

Dua Warga Tewas Tertembak

Protes penolakan rencana pemekaran juga terjadi di sejumlah daerah. Bahkan, ada unjuk rasa tolak pemekaran yang berujung ricuh di Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa, 15 Maret 2022. Dalam aksi demonstrasi itu dua warga tewas tertembak.

Kejadian itu dibenarkan Kapolda Papua, Mathius D Fakhiri. Ia mengatakan warga yang tewas tertembak bernama Yakob Dell dan Erson Waisa.

Yakob Dell luka tembak di bawah ketiak kanan, dan Erson Wipsa mengalami luka tembak di punggung kiri.

"Terjadi bentrok massa dan pembakaran pembakaran meluas di beberapa titik, dan ada korban baik dari petugas kepolisian sendiri dan termasuk ada dua masyarakat yang terkena tindakan (tembakan) kepolisian yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Mathius D Fakhiri, Selasa, (15/3/2022).

Unjuk rasa tersebut, merupakan salah satu dari sejumlah aksi demo serentak ribuan masyarakat Papua di berbagai kota di Indonesia. Tujuannya, menyuarakan penolakan mereka terhadap wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) alias pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih.

Jika nantinya disetujui menjadi undang-undang, maka Provinsi Papua Selatan akan meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sedangkan Provinsi Papua Tengah terdiri dari Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deian.

Kemudian, Provinsi Papua Pegunungan Tengah merupakan kesatuan dari Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Pemekaran Papua
  • Demo Tolak Pemekaran Papua
  • DOB
  • Papua
  • DPR
  • Kemendagri
  • MRP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!