NASIONAL

Baleg DPR Setujui Pembahasan Draf RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Jadi Enam Bulan

""Jadi isu kesejahteraan ibu dan anak bisa menjadi indikator apakah pembangunan itu bisa dinilai berhasil atau tidak berhasil, baik atau tidak baik dan seterusnya," "

Resky Novianto

Baleg DPR Setujui Pembahasan Draf RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Jadi Enam Bulan
Ilustrasi pelayanan kesehatan ibu dan anak. (Foto: Antara/Mohammad Hamzah)

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasal utamanya mengatur cuti melahirkan minimal enam bulan.

Menurut Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah, selain telah disepakati Baleg, RUU KIA juga disetujui tujuh Fraksi. Kata dia, RUU tersebut, akan segera dibawa di rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, sebelum kemudian dibahas bersama pemerintah.

"Saya kira yang diatur terkait dengan cuti sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan mungkin adalah jenis-jenis pekerjaan yang memang juga diatur dalam di UU Ketenagakerjaan. Bahwa manfaat dari RUU ini tentu sebenarnya adalah untuk ibu, tentu kemudian di dalam RUU ini juga diatur secara terpisah bagi ibu yang bekerja dia punya hak untuk mendapatkan semua bentuk-bentuk dukungan layanan dari penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak," jelasnya saat Webinar Cuti Melahirkan Enam Bulan di Kaukus Perempuan Parlemen RI, Minggu (19/6/2022).

Luluk menjelaskan, RUU ini diusulkan oleh fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan kesejahteraan ibu dan anak sebagai suatu satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan untuk memastikan pembangunan pemerintah di semua sektor itu bisa berjalan dengan baik.

"Jadi isu kesejahteraan ibu dan anak bisa menjadi indikator apakah pembangunan itu bisa dinilai berhasil atau tidak berhasil, baik atau tidak baik dan seterusnya," ungkap dia.

Pilihan redaksi:

Dalam salinan draf RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, cuti hamil berubah jadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan.

Beleid tersebut juga menegaskan, selama cuti hamil pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sebagai pekerja.

Saat ini, RUU KIA itu turut mengatur penetapan upah untuk ibu yang cuti melahirkan, yakni tiga bulan pertama masa cuti mendapat gaji penuh (100 persen) dan mulai bulan keempat upah dibayarkan 75 persen.

Selain itu, RUU KIA juga memberikan cuti bagi suami sebagai pendamping. Bagi cuti melahirkan diizinkan paling lama 40 hari dan jika istri keguguran dibolehkan cuti paling lama tujuh hari.

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani meminta dukungan masyarakat atas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Puan menyebut, RUU ini akan membuat cuti melahirkan diperpanjang menjadi enam bulan. Namun, teknis lebih lanjut masih akan dibahas di DPR bersama pemerintah.

"Karena kami melihat pentingnya kedekatan ibu dan anak sesudah dilahirkan, tiga bulan memang cukup tapi kalau bisa enam bulan kenapa tidak," katanya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • RUU KIA
  • DPR
  • cuti hamil 6 bulan
  • Badan Legislasi DPR
  • Fraksi PKB
  • RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!