NASIONAL

Apindo Keberatan Jika Cuti Pekerja Melahirkan Ditambah Jadi 6 Bulan

"APINDO menyebut banyak perusahan-perusahaan padat karya yang memperkerjakan perempuan. APINDO meminta implikasi dari rencana aturan itu dipertimbangkan lebih matang."

Resky Novianto

cuti pekerja melahirkan
Ilustrasi. Aktivitas produksi di sektor industri dan produk tekstil. (Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenperin/am)

KBR, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan terhadap isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu pasal draf RUU itu mengatur cuti pekerja setelah melahirkan minimal enam bulan.

Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Myra Maria Hanartani mengatakan, aturan itu harus dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan kebijakan yang kontraproduktif dan merugikan pihak tertentu.

"Keberatan kalau tiba-tiba (diberlakukan), berat ya berat. Kita keberatan bagaimana industri walaupun besar menengah itu apakah bisa ditambah dengan beban tambahan lagi. Kita juga mikir harusnya ketika mau menelurkan kebijakan seperti ini harusnya melihat secara keseluruhan dunia industri nasional se-komprehensif mungkin," ujar Myra Maria Hanartani saat dihubungi KBR, Senin (20/6/2022).

Menurut Myra, banyak perusahan-perusahaan padat karya yang memperkerjakan perempuan. Ia mengatakan implikasi dari rencana aturan itu tentunya harus dipertimbangkan lebih matang.

Aturan cuti enam bulan melahirkan, kata Myra, akan menimbulkan multiplier effect (efek berganda) yang luar biasa.

Baca juga:


Myra Maria Hanartani mendorong agar kebijakan dibuat secara hati-hati sehingga tidak berdampak serius terhadap pihak yang dirugikan.

"Bisa bayangkan katakanlah bayar upahnya selama enam bulan, kita membayangkan enam bulan itu kan kosong pekerjaannya. Lalu apakah pengusaha harus mengisi orang lain untuk menggantikan yang cuti. Ini enam bulan luar biasa lho," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satunya pasal utamanya mengatur cuti melahirkan minimal enam bulan.

Anggota Badan Legislasi DPR, Luluk Nur Hamidah mengatakan, RUU KIA telah disepakati oleh Baleg dan disetujui oleh tujuh Fraksi.

RUU tersebut, kata dia, akan segera dibawa dalam rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, sebelum kemudian dibahas bersama dengan pemerintah.

Editor: Agus Luqman

  • RUU KIA
  • cuti pekerja melahirkan
  • Baleg DPR
  • APINDO

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!