BERITA

PPKM Mikro Berlaku Nasional, Satgas Minta Pengendalian Covid-19 Lebih Optimal

" Satgas daerah masih lemah dalam toleransi pada protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antardaerah."

Siti Sadida Hafsyah, Yovinka Ayu

PPKM Mikro Berlaku Nasional, Satgas Minta Pengendalian Covid-19 Lebih Optimal
Mural tentang Covid-19 di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Senin (30/11/20). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, Selasa, 1 Juni 2021. PPKM Mikro jilid sembilan ini berlangsung selama 14 hari, yakni mulai 1 sampai 14 Juni 2021.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan PPKM Mikro kembali diberlakukan karena pemerintah pusat mengandalkan pemerintah daerah dalam upaya penurunan kasus positif Covid-19 di tingkat nasional.

Menurutnya, tanpa ada peran aktif dari daerah, pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Karena itu ia meminta semua daerah bisa optimal menekan penularan Covid-19.

“Dengan adanya kebijakan ini diharapkan baik daerah yang telah menjalankan PPKM sebelumnya maupun baru melaksanakannya per minggu ini, yaitu Provinsi Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus Covid-19,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang berhasil mengendalikan kasus Covid-19. Dia berharap upaya itu terus dilakukan agar kasus Covid-19 semakin melandai.

“Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, dan tanpa peran aktif dari daerah pemerintah pusat akan sulit melakukan upaya pengendalian kasus. Atas peran aktif daerah juga, kita saat ini berada dalam kasus yang sudah cukup terkendali dan kegiatan sosial ekonomi di masyarakat secara bertahap mulai kembali beroperasi,” terangnya.

Perbaikan Koordinasi antara Pusat dan Daerah

Kemarin, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Mikro selama dua pekan, yakni 1-14 Juni 2021. Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM Mikro kali ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Keputusan ini dilakukan lantaran ada peningkatan kasus positif Covid-19 di daerah.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19, Senin, (31/05/21) menilai satgas daerah masih lemah dalam toleransi pada protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antardaerah.

Menurutnya, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi satgas pusat dan daerah menjadi salah satu langkah penting yang perlu terus diperbaiki. Begitu juga optimalisasi posko PPKM Mikro akan mendukung efektivitas PPKM Mikro kali ini.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Covid-19
  • Satgas Covid-19
  • Satgas Covid-19 Daerah
  • Virus Korona
  • PPKM
  • PPKM Jilid 9
  • Kemenkes
  • coronavirus
  • ppkm mikro

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!