KBR, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi memutuskan calon jemaah haji yang dibolehkan melaksanakan rukun Islam yang kelima tahun ini terbatas hanya untuk warga Arab Saudi dan warga asing yang ada di sana. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah dihubungi secara resmi oleh perwakilan kerajaan Arab Saudi.
Kata Menteri Yaqut, kebijakan terkait jemaah haji itu masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni pemerintah Arab masih menutup pintu bagi calon jemaah haji negara lain karena alasan pandemi Covid-19.
"Beliau juga menyampaikan sekarang pandemi Covid juga belum terkendali. Bahkan muncul banyak-banyak varian yang lebih mengkhawatirkan. Jadi demi menjaga keselamatan, keamanan jemaah haji, pemerintah Saudi tidak memperkenankan calon jemaah haji di luar Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini sebagaimana tahun kemarin. Ini sejalan dan sama persis dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah RI," ungkap Yaqut kepada wartawan, Minggu, (13/6/2021).
Pada awal Juni lalu, Pemerintah mengumumkan keputusan meniadakan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini. Pemerintah beralasan mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta belum adanya kepastian mengenai kuota haji untuk Indonesia dari Arab Saudi.
Keputusan pemerintah itu lantas mendapat protes sejumlah tokoh agama serta politisi di Indonesia. Pasalnya, pemerintah dianggap tidak mampu berdiplomasi dengan Arab Saudi.
Editor: Rony Sitanggang