BERITA

Komnas HAM akan Periksa Pimpinan KPK

Komnas HAM akan Periksa Pimpinan KPK

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Materi pemeriksaan terkait aduan dugaan pelanggaran HAM atas Tes Wawasan Kebangsaan alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu (8/6/2021). Kata Beka, Komnas HAM akan mengonfirmasi keterangan yang disampaikan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Para pegawai tersebut sebelumnya sudah diperiksa terlebih dahulu.

"Minggu depan kami akan meminta dan mengundang pimpinan KPK dan juga pimpinan lembaga lain terkait untuk memberikan keterangan jadi setelah itu kalau diperlukan juga akan memanggil ahli tes metodologinya seperti apa dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut," kata Beka dalam video yang diterima KBR, Sabtu, (5/6/2021).

Sebelumnya, kuasa hukum 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK, Asfinawati melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Asfina yang juga menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan ada delapan poin dugaan pelanggaran HAM. Antara lain, terkait pembatasan terhadap HAM yang tertuang dalam pertanyaan-pertanyaan di TWK tersebut. Selain itu, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK kini mendapat stigma tidak pancasilais.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Komnas HAM
  • KPK
  • TWK
  • 75 Pegawai KPK
  • ASN
  • BKN
  • Pelanggaran HAM
  • HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!