BERITA

Firli Cs Mangkir, Komnas HAM Imbau Pimpinan KPK Kooperatif

"Pimpinan KPK ingin meminta penjelasan lebih dahulu dari Komnas HAM terkait hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK."

Muthia Kusuma Wardani

Firli Cs Mangkir, Komnas HAM Imbau Pimpinan KPK Kooperatif
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengikuti upacara pelantikan pimpinan dan Dewas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melayangkan 10 kali surat panggilan kepada para pihak yang diduga terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Salah satu pihak yang dipanggil adalah pimpinan KPK. Namun, mereka mangkir pada panggilan Komnas HAM, Selasa, 8 Juni 2021.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mengonfirmasi sejumlah hal yang sebelumnya telah dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kenapa ini kami sampaikan, panggilan ini, sebenarnya sederhana bagi Komnas HAM. Informasi, keterangan, dokumen, dsb. Ya harus kami klarifikasi, kami dalami, kami kasih kesempatan semua orang, yang dinyatakan di situ untuk memberikan juga keterangan. Jadi keterangan yang kami peroleh bukan keterangan sepihak, tapi keterangan yang komprehensif dari berbagai pihak," ucap Anam dalam konferensi pers perkembangan Penyelidikan Kasus Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Selasa, (8/6/2021).

Tiga Bundel Dokumen

Choirul Anam menjelaskan Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk memeriksa ada atau tidak dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut. Lembaga pemantau HAM tersebut juga sudah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan 19 orang pegawai KPK, serta menerima tiga bundel dokumen dari pengadu.

"Berdasarkan hal tersebut, Tim telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," ungkap Anam.

Anam menjelaskan pada minggu ini Komnas HAM tengah mendalami dan menyiapkan kembali surat pemanggilan secara lengkap dan patut terhadap lima pihak lain yang termasuk dalam konstruksi peristiwa. Komnas HAM berharap pihak-pihak yang dipanggil penyidik Komnas HAM untuk kooperatif.

"Sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," ucap Anam.

Pimpinan KPK Mangkir

Sebelumnya, pimpinan KPK menolak panggilan Komnas HAM untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK. Juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim telah mengirim surat ke Komnas HAM. Kata Ali, pimpinan KPK ingin meminta penjelasan lebih dahulu dari Komnas HAM terkait hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK.

Editor: Sindu Dh

  • Komnas HAM
  • KPK
  • TWK KPK
  • HAM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!