KBR, Jakarta- Pemerintah dan Perusahaan mesin pencari Google sudah menyepakati nilai tunggakan pajak yang akan dilunasi oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu. Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani besaran nilai yang dibayarkan disesuaikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Google tahun lalu.
"Kita sudah ada pembahasan, dan ada satu agreement berdasarkan SPT tahun 2016, "ujar Sri Mulyani di kantornya, Senin (13/6).
Namun bekas Direktur Pelaksana World Bank itu tak mengungkap berapa angka pasti yang akan dibayarkan. Alasannya, informasi tersebut bersifat rahasia.
"Itu sesuatu yang sifatnya rahasia kita tidak beritahu berapa satu perusahaan atau wajib pajak membayar." Tegas dia.
Sebelumnya perusahaan ini dituding telah menunggak pajak kepada Indonesia selama lima tahun. Ia disebut hanya membayar 0,1 persen dari total pajak yang seharusnya dibayar. Nilai tunggakannya ditaksir mencapai Rp 5,5 triliun.
Editor: Rony Sitanggang