BERITA

Walhi Riau: Pencabutan Pembekuan Izin Pengaruhi Vonis Bebas Bos PT LIH

"Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menduga, vonis bebas berkaitan dengan pencabutan status pembekuan izin PT LIH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan."

Yudi Rachman

Walhi Riau: Pencabutan Pembekuan Izin Pengaruhi Vonis Bebas Bos PT LIH
Areal lahan dan hutan terbakar terlihat dari atas Helikopter BNPB jenis MI-8 di Desa Pangkalan Terap, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - LSM lingkungan Walhi Riau mencium keganjilan dalam vonis bebas petinggi PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH), Frans Katihokang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Gondai, Pelalawan, Riau. Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan menduga, vonis bebas berkaitan dengan pencabutan status pembekuan izin PT LIH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami agak kecewa sekali, secara politis mungkin waktu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencairkan kembali PT LIH, dulukan pernah dibekukan. Selama persidangan izinnya dicairkan kembali. Itu membuat kesimpulan hakim bahwa mereka itu tidak bersalah, padahal itukan pemahaman yang berbeda. Pencairan izin dan kasus pidananya tadi," jelas Riko saat dihubungi KBR, Sabtu (11/6/2016).

Ia menduga, pencabutan pembekuan izin itu dijadikan dalih hakim Pengadilan Negeri Pelalawan meloloskan terdakwa Frans Katihokang dari dakwaan kelalaian menjalankan tugas sebagai pimpinan perusahaan sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesinya.

"Tetapi dugaan saya pribadi dan pengamatan selama proses persidangan pencairan izin itu (pencabutan pembekuan izin PT LIH) salah satu yang dijadikan salah satu bukti yang digunakan oleh majelis hakim bahwa perusahaan itu tidak pernah terbakar," imbuh Direktur Walhi Riau tersebut.

Belajar dari deretan perkara kerusakan lingkungan yang berakhir mengecewakan, Direktur Walhi Riau Riko Kurniawan mendesak pembentukan pengadilan ad-hoc lingkungan. Sehingga kasus kejahatan terhadap alam bisa ditangani dengan serius oleh jaksa dan hakim yang betul-betul berwawasan lingkungan.

"Vonis bebas terdakwa pembakar lahan ini menjadikan Indonesia darurat dalam hal penegakan hukum di sektor lingkungan. Untuk itu kami mendesak menyiapkan pengadilan lingkungan sehingga pemerintah, mahkamah agung dan jaksa agung untuk bekerja sehingga pemahaman mereka terhadap lingkungan lebih luas lagi sehingga penjahat lingkungan dipastikan tidak akan bebas dan mendapat vonis ringan lagi, sama seperti kasus korupsi," ujarnya.

Pada Kamis (9/6/2016) lalu Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihokang menerima vonis bebas atas perkara kebakaran hutan dan lahan. Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menilai Frans tak terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 533 hektar di area konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara. Frans, menurut jaksa, dianggap sengaja membuat kerusakan lingkungan dengan melanggar pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Editor: Nurika Manan

  • Karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan karhutla
  • kebakaran hutan dan lahan
  • kebakaran hutan riau
  • Pelalawan
  • PT LIH
  • vonis bebas pembakar hutan
  • Walhi Riau
  • Direktur Walhi Riau Riko KUrniawan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!