BERITA

Terkait Salim Kancil, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Suap Pasir Besi Ilegal

"Aktivis anti tambang Salim Kancil, tewas karena menolak aktifitas pertambangan pasir besi"

Dimas Rizky

Terkait Salim Kancil, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Kasus Suap Pasir Besi Ilegal
Aktivitas tambang pasir besi di Lumajang Jawa Timur (Foto: bpm.jatimprov.go.id)

KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Abdul Rahem Faqih sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang pasir besi di Lumajang Jawa Timur. Aktifitas tambang ini juga yang akhirnya menyebabkan aktivis anti tambang Salim Kancil, tewas dianiaya karena menolak kegiatan pertambangan.

Baca juga:

Terdakwa Sakit, Sidang Vonis Salim Kancil Kembali Ditunda

Dalam siaran berita dari Kejaksaan Tinggi  yang diterbitkan hari ini, Senin (06/20/2016) disebutkan, Abdul merupakan dosen fakultas perikanan dan kelautan Universitas Brawijaya Malang, sekaligus Wakil Direktur CV Lintas Sumber Daya Lestari. Perusahaan itu merupakan konsultan PT Indo Modern Mining Sejahtera (PT IMMS) di kabupaten Lumajang.

Namanya disebut dalam sidang pada Jumat, (06/03/2016) oleh saksi Vita Alfiana yang juga bekas Direktur PT IMMS pada 2008-2012. Sidang itu berlangsung untuk terdakwa Lam Chong San, selaku Dirut PT IMMS.

Dalam sidang itu, Vita menyebut dirinya diberi kuasa oleh perusahaan untuk menandatangani kontrak kerja dengan konsultan terkait pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) PT IMMS. Abdul Rahem beserta perusahaannya merupakan konsultan untuk pengurusan izin tersebut, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 265 juta untuk 60 hari kerja.  

Atas kasus itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut negara merugi sekitar Rp 79 miliar. Saat ini Abdul ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng selama 20 hari kedepan.

Terkait kasus ini juga, Kejati Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka lainnya, bekas Kepala Bidang Pengawasan dan Amdal Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Abdul Gofur dan Dirut PT IMMS, Lam Chong San. Keduanya telah menjalani proses persidangan. Penyelidikan kasus ini dimulai, berdasar laporan PT Perhutani sejak Februari 2015 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • Salim Kancil
  • lumajang
  • penambangan pasir besi
  • ilegal
  • PT IMMS

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!